Soloraya
Minggu, 27 Januari 2013 - 17:16 WIB

SELINGKUH, Oknum PNS Guru Dimutasi

Redaksi Solopos.com  /  R. Bambang Aris Sasangka  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi perselingkuhan(JIBI/dok)

Ilustrasi (JIBI/SOLOPOS/Sunaryo Haryo Bayu)

SUKOHARJO – Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Sukoharjo, Bambang Sutrisno menegaskan, pihaknya telah memutasi oknum guru PNS yang diduga berbuat selingkuh. Dia berharap sanksi mutasi itu menjadi pembelajaran bagi guru lain di Sukoharjo karena pihaknya tak segan-segan menjatuhkan sanksi lebih berat lagi.
Advertisement

Selain itu, Bambang berjanji membuka diri terhadap laporan masyarakat. menurutnya, perbuatan asusila tidak pantas disandang dan dilakukan seorang pendidik. “Kedua pelaku perselingkuhan sama-sama diberi sanksi berat. Cuma, guru wanita dimutasi sedangkan PNS lelaki ‘dikandangkan,'” jelasnya. Langkah pertama seperti itu, menjauhkan pelaku dari pertemuan intensif. “Jika masih mengulang ya sanksi lebih berat sudah disiapkan,” tegasnya.

Dijelaskan oleh mantan Kepala Dishubinfokom Sukoharjo, oknum guru itu tertangkap basah saat berbuat asusila dengan pasangannya. Diduga aksi asusila dilakukan di lingkungan sekolah. Dia tak menjelaskan secara rinci tetapi menegaskan, perbuatan keduanya sudah diketahui umum. Kenapa hanya mutasi? Bambang berharap sanksi itu bisa memberi efek jera bagi pelaku.

Informasi yang diperoleh Solopos.com, oknum guru itu diduga berbuat asusila di kamar mandi sekolah. Kedua oknum itu diketahui sudah memiliki keluarga dan aksinya diketahui oleh siswanya sendiri.

Advertisement

Ketua Komisi IV DPRD Sukoharjo, Sudarsono menyatakan, pemberian sanksi bagi oknum pelaku perselingkuhan sudah tepat. “Banyak laporan yang masuk ke kami berbagai persoalan di dunia pendidikan. Mulai kasus perselingkuhan guru, pungutan liar dan peredaran video porno dikalangan pelajar. Kami meminta Disdik mengusut dan lebih tegas dalam memberikan sanksi.”

Anggota Komisi IV DPRD Sukoharjo, Sumarno Budi Pranoto kepada wartawan menambahkan, oknum guru itu bekerja di salah satu sekolah negeri di Sukoharjo. Sumarno menyatakan, sanksi penundaan pangkat dan penundaan tunjangan sertifikasi layak diberikan kepada oknum PNS tersebut. Menurutnya, perbuatan oknum tak mencerminkan dirinya sebagai guru. “Memalukan.”

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif