Soloraya
Jumat, 25 Januari 2013 - 15:40 WIB

Disperindag: Pasar Pedan Proyek Gagal

Redaksi Solopos.com  /  Anik Sulistyawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Pasar Pedan (dok)

Pasar Pedan (dok)

KLATEN–Kepala Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi dan Usaha Mikro Kecil Menengah (Disperindagkop dan UMKM) Klaten, Sugiharjo Sapto Aji, menyebut revitalisasi Pasar Pedan yang melibatkan pihak ketiga sebagai proyek gagal.

Advertisement

Saat ditemui wartawan di kantornya, Jumat (25/1/2013), Sapto Aji mengatakan sejak selesai dibangun pada 2011 lalu, revitalisasi Pasar Pedan tidak menguntungkan, melainkan mendatangkan kerugian bagi Pemkab Klaten, investor, maupun pedagang setempat. “Tiga-tiganya malah rugi. Yang namanya kerja sama itu di mana-mana menguntungkan. Tapi kerja sama ini malah mendatangkan kerugian bagi investor, Pemkab Klaten dan pedagang sendiri,” terang Sapto Aji.

Aji menjelaskan pihak investor merugi karena hanya terdapat sekitar 70 pedagang yang mau membeli kios. Padahal, jumlah pedagang Pasar Pedan sebelum direvitalisasi mencapai sekitar 700 pedagang. Sekitar 70 pedagang itu pada akhirnya pun tidak melunasi angsuran kios karena merasa terlalu mahal. Investor akhirnya mengambil langkah tegas dengan menyegel sekitar 70 kios pedagang tersebut. “Pedagang rugi karena akhirnya mereka tak bisa menempati pasar yang baru dibangun. Pemkab Klaten juga rugi karena tidak ada pemasukan pendapatan dari sektor retribusi pedagang,” terang Sapto Aji.

Aji menambahkan, untuk mengakomodasi pedagang kecil yang tak mampu membeli kios dan los di Pasar Pedan, Pemkab Klaten membangunkan Pasar Keden yang sebelumnya digunakan untuk lokasi darurat. “Kita membangun Pasar Keden itu untuk menolong pedagang yang lemah. Namun ada saja yang menyalahartikan dengan menyebutnya sebagai pasar saingan,” ungkapnya.

Advertisement

Kepala Bidang Perdagangan Disperindagkop Klaten, Bambang Budi Susilo, menegaskan Pemkab Klaten tidak bisa mengratiskan kios dan los Pasar Pedan sesuai tuntutan pedagang. Menurutnya, revitalisasi Pasar Pedan menggunakan dana dari investor sehingga pedagang harus membeli kios dan los kepada pedagang. “Kalau Pasar Pedan dibangun menggunakan uang negara, Pemkab Klaten bisa menggratiskan. Namun karena dibangun investor, maka pedagang harus bayar untuk menempati kios itu,” terangnya.

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif