Jogja
Jumat, 25 Januari 2013 - 20:45 WIB

Akta Kelahiran Repotkan Pemberhentian Dukuh Mriyan

Redaksi Solopos.com  /  Esdras Ginting  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi/dok

Ilustrasi/dok

BANTUL—Masih adanya dukuh (Kepala dusun) yang tidak memiliki akta kelahiran kerap membuat Bagian Pemerintahan Desa (Pemdes) Pemkab Bantul kesulitan menentukan habisnya masa jabatan yang bersangkutan. Hal ini terjadi di Dusun Mriyan, Desa Timbulharjo, Kecamatan Sewon.

Advertisement

Lantaran Dukuh Mriyan, Sudiyanto, memiliki dua surat keputusan (SK) masa jabatan yang berbeda, sebagian warganya kini kebingungan saat hendak mengganti dan memilih dukuh baru.

“Dalam SK pertama disebutkan masa akhir jabatannya sampai Desember 2012. Sedangkan SK kedua sampai Desember 2013,” kata salah satu anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Timbulharjo, Irvan Muhammad, Jumat (25/1/2013).

Meski tidak menimbulkan kerugian secara materiil, Irvan menambahkan, semestinya hanya ada satu SK saja bagi setiap dukuh yang menjabat.  Kabag Keuangan Pemdes Timbuharjo, Mardi, mengatakan permasalahan dua SK Dukuh Mriyan tersebut telah diselesaikan.

Advertisement

“Dukuh yang bersangkutan sudah diberhentikan sesuai SK yang menyatakan masa jabatannya habis pada 22 Desember 2012. Adapun pemilihan kadus baru akan dilaksanakan berbarengan dengan pemilihan kepala desa,” terang Mardi.

Sambil menunggu jadwal pelaksanaan pemilihan kepala dusun yang baru, Mardi menjelaskan, jabatan Dukuh Mriyan kini masih kosong. “Sudiyanto sudah ikhlas tidak menjabat lagi,” imbuhnya.

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif