Soloraya
Rabu, 23 Januari 2013 - 07:46 WIB

PILEG 2014: Kursi DPRD Wonogiri Menyusut, Tinggal 45

Redaksi Solopos.com  /  Rini Yustiningsih  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Suasana sosialisasi pelaksanaan Pemilu 2014 di kantor Komisi Pemilihan Umum Wonogiri Selasa (22/1/2013). (Tika Sekar A/JIBI/SOLOPOS)

Suasana sosialisasi pelaksanaan Pemilu 2014 di kantor Komisi Pemilihan Umum Wonogiri Selasa (22/1/2013). (Tika Sekar A/JIBI/SOLOPOS)

WONOGIRI—Komisi Pemilihan Umum (KPU) akhirnya menatapkan jumlah kursi DPRD Wonogiri hanya 45 kursi. Itu artinya jumlah wakil rakyat yang duduk di DPRD Wonogiri berkurang lima kursi dari sebelumnya 50 kursi.
Advertisement

Ketetapan tersebut berdasarkan Surat Keputusan No 8/KPTS/KPU/2013 tertanggal 15 Januari 2013 tentang Jumlah Penduduk Provinsi dan Kabupaten/Kota serta jumlah kursi DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota yang diterima KPU Wonogiri Senin (21/1). Surat tersebut menegaskan KPU tetap menggunakan data Kementerian Dalam Negeri yang menyebut jumlah penduduk Wonogiri hanya 842.708 jiwa sehingga jumlah kursi di DPRD Wonogiri hanya 45 kursi.

“Sudah ditetapkan berkurang lima kursi. Datanya diklaim sudah benar sehingga KPU akan menggunakan data itu,” tegas Ketua KPU Wonogiri, Joko Purnomo, saat ditemui wartawan seusai memberikan sosialisasi pelaksanaan Pemilu 2014 kepada pengurus 10 partai politik (parpol) peserta pemilu dan sejumlah instansi terkait di Kantor KPU Wonogiri, Selasa (22/1/2013).

Lebih jauh, Joko menyatakan dengan keluarnya keputusan tersebut pengurus parpol di Kabupaten Wonogiri diminta menyesuaikan diri. Menurutnya, langkah untuk mengubah strategi terkait keputusan itu bisa dilakukan sekarang saat proses penjaringan calon legislatif masih berjalan.

Advertisement

Pada Pemilu 2014 mendatang, setiap partai bisa menetapkan calon anggota legislatif sebanyak 100% dari kuota atau 45 orang calon legislatif.

Selain soal ketetapan jumlah kursi, dalam agenda sosialisasi tersebut, Joko juga menegaskan parpol peserta Pemilu 2014 sudah dibolehkan melakukan kampanye terbatas. Aktivitas kampanye yang bisa dimulai adalah pertemuan terbatas, penyebaran bahan kampanye ke publik, pemasangan atribut parpol, dan kampanye dalam bentuk lain yang tidak ditetapkan regulasi, seperti kampanye melalui penyelenggaraan kompetisi olahraga, pengajian, pentas seni dan budaya, serta lewat jaringan sosial.

“Semua kegiatan kampanye terbatas sudah bisa dimulai 11 Januari 2013,” ujar Joko.

Advertisement

Menanggapi keputusan KPU, Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) PKS Wonogiri, Dewaky Hendry Astantono, saat dijumpai seusai sosialisasi di kantor KPU, mengatakan mau tidak mau akan mengikuti keputusan tersebut. DPD PKS akan menetapkan jumlah calon legislatif sebanyak 45 orang sesuai amanat regulasi.

Saat ditemui sebelumnya, dia mengatakan berkurangnya kursi DPRD praktis akan membuat persaingan di internal kader juga dengan calon eksternal semakin sengit. Selanjutnya, meskipun jumlah kursi menyusut, PKS tidak mengubah target.
Hal senada disampaikan Ketua Dewan Pengurus Cabang (DPC) PPP Wonogiri, Anding Sukiman.

Menurut Anding, berkurangnya kuota wakil rakyat yang duduk di DPRD Wonogiri tidak membuat pihaknya khawatir. Dia yakin dengan persiapan yang telah berjalan lima tahun, calon legislatif dari PPP tetap akan mendapat dukungan suara rakyat. “Berkurangnya jumlah kursi tidak masalah. Yang jadi masalah ke mana 400.000 jiwa penduduk Wonogiri? Apakah pindah ke kota lain, apakah fiktif, atau bagaimana?” ungkapnya

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif