News
Selasa, 22 Januari 2013 - 15:34 WIB

RSBI DIHAPUS: Kemendikbud Siapkan SE Transisi RSBI

Redaksi Solopos.com  /  Ahmad Mufid Aryono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Mendikbud Muhammad Nuh (JIBI/SOLOPOS/Dok)

Mendikbud Muhammad Nuh (JIBI/SOLOPOS/Dok)

JAKARTA — Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) menyiapkan surat edaran mengenai masa transisi sekolah-sekolah eks Rintisan Sekolah Bertaraf Internasional (RSBI).

Advertisement

Draft surat edaran yang saat ini disusun meliputi kelembagaan, pembiayaan, administrasi, aset, dan proses pembelajaran. Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Mohammad Nuh meminta berbagai masukan dari para kepala dinas pendidikan provinsi mengenai hal ini.

“Tadi sudah saya buatkan draftnya, mereka saya minta memberikan masukan karena kami tidak ingin membuat surat edaran kontra produktif. Itu malah tidak bisa menyelesaikan persoalan.  Oleh karena itu, kami undang mereka, kami ajak untuk menentukan,” kata Mendikbud melalui rilis yang diterima Solopos.com dari mediacenterdiknas, Senin (21/1/2013).

Pernyataan itu disampaikan Mendikbud seusai melakukan pertemuan dengan para kepala dinas pendidikan provinsi seluruh Indonesia di Kemendikbud, Jakarta, Senin (21/1/2013).

Advertisement

Mendikbud menegaskan dari sisi kelembagaan sudah tidak boleh lagi menggunakan RSBI. Oleh karena itu, lanjut Mendikbud, berbagai urusan administrasi mulai kop surat dan seterusnya sudah tidak boleh digunakan. Kedua, dari sisi proses pembelajaran tidak boleh mengalami penurunan. Sebelum RSBI, terang Mendikbud, di beberapa daerah sudah memiliki sekolah unggulan seperti di Aceh dan Kalimantan Timur.

“Sebenarnya di daerah-daerah sudah tumbuh semangat menyelenggarakan sekolah unggulan-sekolah unggulan. Semangat itu yang tidak boleh dihapuskan dan tetap diberikan dorongan kepada daerah untuk menyelenggarakan,” imbuhnya.

Mendikbud menyebutkan, salah satu persoalan adalah adanya kesan diskriminasi akses pendidikan yang hanya dapat dinikmati oleh kelompok masyarakat tertentu. Hal ini, papar Mendikbud, yang harus dijaga supaya tidak menjangkit pada yang berikutnya lagi.

Advertisement

“Oleh karena itu, konsekuensi dari proses pembelajaran tadi tetap bisa berjalan. Maka apa saja yang sudah ditetapkan programnya di dalam rencana kerja dan anggaran sekolah [RKAS], yang disusun sampai dengan tahun pelajaran 2012/2013, tetap berjalan,” terangnya.

Advertisement
Kata Kunci : Dihapus Kemendikbud RSBI SE
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif