News
Selasa, 22 Januari 2013 - 13:11 WIB

CANDAAN DAMING SUNUSI: Perkataan Diucapkan Sampai 3 Kali

Redaksi Solopos.com  /  Rochimawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Daming Sunusi

Daming Sunusi

JAKARTA—Komisi Yudisial (KY) merekomendasikan pemecatan hakim M Daming Sunusi gara-gara menyebut ‘pemerkosa dan korban sama-sama menikmati’ di DPR.

Advertisement

Saat rekaman fit and proper test calon hakim agung itu diputar ulang, ternyata Daming mengucapkan kalimat tersebut hingga tig kali.

“Dia ulang kata-kata itu hingga 3 kali,” kata sumber detikcom di KY, Selasa (22/1/2013).

Pernyataan Ketua Pengadilan Tinggi (KPT) Palembang ini diputar ulang untuk penyelidikan KY. Hal ini dibenarkan juru bicara KY, Asep Rahmat Fajar.

Advertisement

Namun Asep lupa jumlah pasti berapa kali Daming mengucapkan kalimat tersebut. “Berkali-kali, untuk angkanya saya lupa dia mengulang berapa kali,” ujar Asep.

Atas temuan ini, Daming tidak membenarkan atau membantah. Saat detikcom menghubungi Daming pagi ini, mantan Ketua Pengadilan Tinggi Banjarmasin ini pun pasrah dengan semua hasil KY dan Mahkamah Agung (MA).

“Mengenai hal itu, keputusan KY, saya serahkan sepenuhnya pada KY,” kata Daming. Sebelumnya, Daming telah memimta maaf atas ucapannya itu.

Advertisement

“Saya meminta maaf kepada masyarakat Indonesia, dari lubuk yang paling dalam. Saya menyadari kata-kata itu tidak pantas diucapkan oleh siapa pun, termasuk calon hakim agung. Saya sungguh sangat menyesal,” sambung hakim yang baru saja menjabat Ketua PT Palembang ini pekan lalu.

Advertisement
Kata Kunci : Daming Sunusi
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif