Soloraya
Senin, 21 Januari 2013 - 17:47 WIB

Polisi Karanganyar Tangkap Residivis Pencurian

Redaksi Solopos.com  /  Ahmad Mufid Aryono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

KARANGANYAR — Seorang residivis kasus pencurian dibekuk jajaran Satreskrim Polres Karanganyar, Senin (21/1/2013) sekitar pukul 03.00 WIB dini hari. Tersangka Ijul Yanopan, 33, warga RT 002/RW 013, Desa Palur, Kecamatan Mojolaban, Sukoharjo meringkuk di dalam jeruji besi Mapolres Karanganyar.

Informasi yang dihimpun Solopos.com, menyebutkan tersangka dibekuk polisi di rumahnya saat tengah tertidur lelap. Tersangka melakukan aksi pencurian sepeda motor (curanmor) di halaman Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Sroyo pada 8 Juni 2012 sekitar pukul 18.15 WIB.

Advertisement

Kasatreskrim Polres Karanganyar, AKP Fadli, mewakili Kapolres Karanganyar, AKBP Nazirwan Adji Wibowo, mengatakan tersangka melakukan aksi curanmor sebanyak dua kali di wilayah hukum Karanganyar. Saat menjalankan aksinya, tersangka dibantu temannya yang kini telah ditangkap beberapa bulan lalu.

“Tersangka merupakan target operasi (TO) kasus curanmor. Ini hasil pertama operasi Jaran Candi 2013,” katanya saat ditemui wartawan, Senin siang.

Selama beraksi, tersangka berperan sebagai eksekutor sementara temannya berperan memantau kondisi lokasi pencurian. Barang hasil kejahatan dipreteli dan dijual kembali dengan harga bervariarif.

Advertisement

Polisi menyita barang bukti (BB) berupa satu unit sepeda motor Honda Tiger bewarna hitan dengan pelat nomor AD 6655 EY. Motor tersebut merupakan hasil kejahatan saat beraksi di halaman SPBU Sroyo. “Tersangka berperan sebagai eksekutor, dia cukup profesional karena hanya membutuhkan sekitar lima menit saat mencuri sepeda motor,” jelasnya.

Sementara tersangka Ijul Yanopan, menyatakan dia melakukan curanmor karena terdesak terlilit permasalahan ekonomi. Apalagi, dia menjadi pengangguran selama beberapa tahun terakhir. Tersangka dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal selama tujuh tahun penjara.

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif