“Pada pilgub mendatang, kami menggunakan data jumlah penduduk yang diberikan Gubernur Jateng,” katanya kepada Solopos.com di Semarang, Senin (21/1/2013).
Alasannya, menurut dia, sesuai Keputusan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 12/2010, tentang pemutakhiran data pemilih, apabila ada perbedaan data jumlah penduduk dalam pemilihan kepala daerah (pilkada) menggunakan data penduduk versi daerah setempat.
Di samping itu, Gubernur Jateng, Bibit Waluyo melalui surat nomor 470/24036 tertanggal 26 Desember 2012 meminta kepada KPU Jateng pada pilgub 2013 menggunakan data jumlah penduduk 39,29 juta jiwa.
Sedang untuk Pemilu Legislatif 2014, Gubernur meminta KPU Jateng menggunakan data jumlah penduduk 32,57 juta jiwa.
“Surat Gubernur itu menjawab surat KPU yang menanyakan data jumlah kependudukan digunakan pada pilgub mendatang,” ungkapnya.
Seperti diketahui, data jumlah penduduk Jateng terjadi berbeda, berdasarkan Data Agregat Kependudukan Kecamatan (DAK2) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) berjumlah 32,57 juta jiwa.
Dari Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4) dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jateng jumlah penduduk 39,29 juta jiwa. “Masalah data kependudukan bukan menjadi kewenangan KPU. Kami hanya sebagai pengguna data dari pemerintah,” bebernya.
Menanggapi bila muncul gugatan hukum dari pihak yang mempermasalahkan data jumlah penduduk, Andreas menyatakan bukan menjadi tanggungjawab KPU.
Dia menambahkan, saat ini KPU sedang melakukan proses pencocokan dan penelitian (coklit) data jumlah penduduk untuk ditetapkan sebagai daftar pemilih tetap (DPT).