Soloraya
Selasa, 21 Mei 2024 - 09:47 WIB

Tolak RUU Penyiaran, Jurnalis di Solo Gelar Diskusi dan Aksi Massa

Redaksi Solopos.com  /  Rohmah Ermawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Undangan diskusi dan aksi tolak RUU Penyiaran. (Istimewa)

Solopos.com, SOLO–Gabungan sejumlah organisasi jurnalis, konten kreator, dan penggiat seni di Solo tegas menolak Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyiaran (versi 2024). Mereka menggelar dua aksi untuk penolakan.

Serangkaian kampanye penolakan dimulai Senin (20/5/2024) malam dengan diskusi daring Jegal sampai Gagal RUU Penyiaran bersama Sekjen Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia, Bayu Wardhana. Kemudian acara puncak berupa aksi massa dilaksanakan secara langsung di Plaza Manahan, Selasa (21/5/2024) sore.

Advertisement

Dua aksi tersebut merupakan inisiasi AJI Solo, Pewarta Foto Indonesia (PFI) Solo, Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Solo, Forkom Lembaga Pers Mahasiswa (LPM) Solo, dan sejumlah jurnalis televisi di Solo.

Ketua AJI Kota Solo, Mariyana Ricky P.D, menjelaskan pentingnya kampanye penolakan RUU Penyiaran. RUU yang tengah disusun DPR tersebut jelas mengancam iklim demokrasi, kebebasan HAM, dan kebebasan pers di Indonesia.

“Banyak pasal multitafsir yang berpotensi digunakan alat kekuasaan,” jelas dia, Senin petang.

Advertisement

Mariyana mengatakan pentingnya upaya kolaborasi menjegal RUU penyiaran oleh berbagai pihak. Apalagi, dampak panjang RUU Penyiaran tak hanya bagi kebebasan pers. Tetapi juga masyarakat secara umum karena membatasi kebebasan sipil dan partisipasi publik.

Selain itu, menurut dia, dua aksi yang digelar di Kota Bengawan merupakan bagian dari kampanye secara masif yang dilakukan Pengurus Nasional AJI Indonesia di media sosial selama lima hari mulai 17 Mei hingga 21 Mei 2024.

Wali Kota Solo sekaligus Wakil Presiden terpilih pada Pilpres 2024 Gibran Rakabuming Raka menjelaskan mempersilakan insan pers memberikan masukan-masukan untuk rancangan regulasi. Masukan dari insan pers akan dibahas lebih lanjut.

Advertisement

“Kami penginnya dengan teman-teman media elektronik, cetak, bisa terbuka seperti ini,” papar dia.

Berikut pasal-pasal problematik RUU Penyiaran:

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif