News
Senin, 21 Januari 2013 - 18:08 WIB

Pemerintah Akhiri Moratorium Penerimaan CPNS

Redaksi Solopos.com  /  Ahmad Mufid Aryono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Wapres Boediono (JIBI/SOLOPOS/Dok)

Wapres Boediono (JIBI/SOLOPOS/Dok)

JAKARTA — Pemerintah memutuskan untuk mengakhiri kebijakan moratorium penerimaan calon pegawai negeri sipil (CPNS), setelah dilaksanakan selama 16 bulan.

Advertisement

Wakil Presiden Boediono sebagai Ketua Dewan Pengarah Tim Reformasi Birokrasi Nasional mengatakan setelah morartorium dilaksanakan, hasil perbaikan sistem kepegawaian, kini menjadi bagian integral dari sistem dan proses tata-kelola kepegawaian di kementerian, lembaga dan pemerintah daerah.

“Nantinya, penerimaan CPNS dari tahun ke tahun, jumlahnya akan terus disesuaikan dengan kebutuhan,” kata Wapres dalam siaran persnya Senin (21/1/2013).

Advertisement

“Nantinya, penerimaan CPNS dari tahun ke tahun, jumlahnya akan terus disesuaikan dengan kebutuhan,” kata Wapres dalam siaran persnya Senin (21/1/2013).

Wapres mengatakan meskipun moratorium sudah dihentikan, namun beberapa rambu yang diterapkan selama moratorium akan terus dilanjutkan, yaitu zero growth policy.

Menurutnya, nantinya perekrutan pegawai negeri sipil hanya bisa dilakukan dengan tiga syarat yang ada. Pertama, perekrutan harus terlebih dahulu memiliki peta jabatan serta rencana kebutuhan pegawai untuk lima tahun ke depan yang didukung oleh analisis jabatan dan analisis beban kerja, memiliki rencana dan melaksanakan redistribusi pegawai serta memiliki pola rekrutmen CPNS yang terbuka, fair, bersih, efisien, dan akuntabel.

Advertisement

“Upaya-upaya pembenahan kebijakan maupun sistem kepegawaian akan terus digencarkan, antara lain dengan menyelaraskan siklus analisis kebutuhan pegawai pemerintah dengan siklus anggaran,” tambahnya.

Wapres menjelaskan selama pelaksanaan moratorium, langkah penataan-ulang kebijakan dan sistem kepegawaian telah dilakukan. Misalnya, analisis jabatan, penghitungan jumlah PNS berbasis analisis beban kerja, dan perencanaan sumber daya manusia per lima tahun untuk setiap instansi.

Selain itu, juga dilakukan penataan struktur organisasi, pengaturan kembali kesejahteraan PNS, penerapan promosi jabatan secara terbuka di beberapa kementerian, a.l Kementerian Keuangan, Kementerian Luar Negeri, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara – Reformasi Birokrasi, Lembaga Administrasi Negara (LAN), Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang Jasa Pemerintah (LKPP) dan Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Advertisement

Bahkan, rekrutmen untuk jabatan eselon I dan II di lingkup Kementerian PAN-RB dan Lembaga Administrasi Negara, dipublikasikan secara umum di media massa.

Wapres juga menambahkan bahwa sejumlah kebijakan terkait pembenahan pengelolaan kepegawaian telah diterbitkan.
“Antara lain, penataan organisasi dan penambahan formasi, redistribusi tenaga pendidikan dan tenaga medis, serta sistem perekrutan terpusat berbasis kompetensi yang transparan,” kata Wapres.

Kebijakan moratorium sendiri dilakukan berdasarkan surat keputusan bersama tiga menteri tentang penundaan sementara penerimaan calon pegawai negeri sipil ditandatangani oleh Menteri Dalam Negeri, Menteri Keuangan, serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) di hadapan Wakil Presiden (Wapres) Boediono di kantornya, 24 Agustus 2011 untuk diberlakukan per 1 September 2011.

Advertisement

Tujuan utama moratorium secara garis besar yaitu mewujudkan struktur organisasi yang efisien dan efektif,  mengendalikan jumlah, kualifikasi dan distribusi pegawai,  dan meningkatkan efisiensi belanja pegawai.

Tujuan lainnya adalah meningkatkan profesionalisme PNS dan melaksanakan rekrutmen CPNS yang transparan dan berdasarkan kompetensi.

Sampai akhir tahun 2012, jumlah PNS tercatat 4.46 juta orang atau setara dengan 1,90% dari hampir 241 juta jiwa penduduk Indonesia.

Jumlah tersebut, belum termasuk pegawai honorer yang menyebabkan postur birokrasi yang tambun. Rencananya, pemerintah akan menurunkan jumlah PNS seiring dengan diterbitkannya kebijakan “Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.”

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif