Soloraya
Minggu, 20 Januari 2013 - 21:40 WIB

RAZIA JURU PARKIR: Naikkan Tarif dan Palsukan Karcis, 11 Jukir Sekaten Terjaring Razia

Redaksi Solopos.com  /  R. Bambang Aris Sasangka  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Petugas gabungan Dishub, Satpol PP, POM TNI, polisi dan Kejaksaan melakukan razia juru parkir (Jukir) Sekaten di Alun-alun Utara, Keraton Kasunanan Surakarta, Sabtu (19/1/2013) malam. (JIBI/SOLOPOS/Burhan Aris Nugraha)

Petugas gabungan Dishub, Satpol PP, POM TNI, polisi dan Kejaksaan melakukan razia juru parkir (Jukir) Sekaten di Alun-alun Utara, Keraton Kasunanan Surakarta, Sabtu (19/1/2013) malam. (JIBI/SOLOPOS/Burhan Aris Nugraha)

SOLO – Sebanyak 11 juru parkir (jukir) nakal terjaring razia oleh tim gabungan di area sekaten, Alun-Alun Utara, Solo, Sabtu (19/1/2013) malam. Tim gabungan terdiri dari petugas Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika (Dishubkominfo), aparat kepolisian, TNI dan satuan polisi pamong praja (Satpol PP).
Advertisement

Tim gabungan fokus menggelar razia di area sekaten atas keluhan masyarakat yang resah terhadap tindakan jukir nakal yang menaikkan tarif parkir di luar batas ketentuan. Hasil temuan dari razia tersebut antara lain pelanggaran tarif parkir, kertas karcis parkir dicetak sendiri serta jukir tidak memiliki kartu tanda anggota (KTA) atau jukir tidak terdaftar secara resmi.

“Karena kertas parkir dicetak sendiri ya jukir itu seenaknya saja membuat kenaikan tarif parkir. Adapula temuan kertas parkir yang tidak tertera nominal tarifnya, namun jukir tetap meminta uang parkir di atas ketentuan yang berlaku. Ada 11 jukir yang kami tindak,” papar Kepala Sub Bagian Tata Usaha UPTD Perparkiran Dishubkominfo Solo, Henry Satya Negara mewakili Kepala UPTD Perparkiran, Anindita Prayogo, kepada Solopos.com, Minggu (20/1/2013).

Henry mengatakan sesuai ketentuan, penerapan tarif parkir untuk kendaraan roda dua yakni Rp1.000 per jam. Sedangkan tarif parkir untuk kendaraan roda empat yaitu Rp1.500 per jam. “Jika lebih dari satu jam memang bisa ditarik dua kali lipat, namun tetap harus dicatat waktunya. Jangan dipukul rata,” kata Henry.

Advertisement

Dia menerangkan temuan penerapan tarif parkir di area sekaten Solo yakni Rp3.000/ motor, sedangkan tarif parkir mobil mencapai Rp10.000. Besaran tarif parkir, kata Henry, melanggar ketentuan yang berlaku. “Kita berikan tindakan tegas, jukir kena sanksi tidak boleh menarik tarif parkir. Ya, memang tidak semuanya kenakan sanksi tegas seperti itu,” jelas Henry.

Kebanyakan jukir nakal yang melanggar, kata Henry, merupakan jukir dadakan yang bertugas saat ada even tertentu. Oleh karena itu, kata dia, para jukir dengan seenaknya menarik iuran parkir dengan tarif tinggi. “Yang jelas kita terus lakukan pembinaan. Atas kejadian ini, menjadi pertimbangan bagi kami untuk mengeluarkan izin pembuatan KTA jukir,” papar Henry. Henry mengutarakan razia tarif parkir akan diberlakukan sampai penyelenggaraan sekaten berakhir. “Pada dasarnya kami pantau terus di lapangan,” jelasnya.

Salah seorang pengemudi mobil, Udin, 33, menyesalkan tarif parkir di area sekaten terlalu tinggi. “Masak sekali parkir saya dimintai uang Rp7.000. Itu pun harus disetor di awal, teman saya bahkan ada yang ditarik Rp10.000,” ujarnya, Minggu.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif