News
Jumat, 18 Januari 2013 - 23:12 WIB

PEMERKOSAAN BOCAH RI: Tersangka Idap Penyakit Kelamin Sejak Remaja

Redaksi Solopos.com  /  Ahmad Mufid Aryono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi (JIBI/SOLOPOS/Dok)

Ilustrasi (JIBI/SOLOPOS/Dok)

JAKARTA– S, tersangka kasus dugaan kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur, menderita penyakit kelamin yang kemudian ditularkan kepada anak bungsunya RI sejak berusia 14 tahun.

Advertisement

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Polisi Toni Harmanto mengatakan tersangka telah mengenal seks bebas sejak remaja sehingga mengidap penyakit kelamin pertama kali di usia belia.

Dia memaparkan ayah RI kerap melakukan hubungan anal seks dengan istri pertamanya. Ibu kandung RI adalah istri kedua tersangka, tidak nyaman dengan hubungan suami-istri secara anal.

“Dari keterangan saksi ahli forensi RSCM, ada kerusakan anal pada RI. Ada korelasi dengan perilaku seksual tersangka sehingga menguatkan dugaan penyidik,” papar Toni, Jumat (18/1/2013).

Advertisement

AKBP Arif Nurcahyo, Kasubag Psikologi Unit Sumber Daya Manusia Polda Metro Jaya, menambahkan pemerkosaan terhadap anak memiliki kekhasan. Anak merupakan pribadi yang dinamis, berkembang, dan bisa diakses oleh orang-orang tertentu, seperti keluarga.

Mengacu pada kasus RI yang tidak mengungkapkan pelaku pemerkosaan hingga ajal menjemput, lanjutnya, menunjukkan pelakunya adalah orang yang dominan, ditakuti, berkuasa terhadap RI sehingga bocah 10 tahun itu tidak berani bercerita.

“Tersangka memiliki riwayat pendidikan moral yang rapuh, pernah berhubungan seksual dengan PSK. Saat menyetubuhi putrinya, dia sadar namun dikalahkan oleh tingginya libido dan rapuhnya moral,” ujar Arif.

Advertisement

Atas perilakunya tersebut, S terancam hukuman kurungan penjara maksimal 15 tahun, minimal 3 tahun dengan denda berkisar Rp60 juta-Rp300 juta. Tersangka melanggar pasal 81 Undang-Undang No.23/2002 tentang Perlindungan Anak.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif