News
Selasa, 15 Januari 2013 - 17:08 WIB

DPRD: Sekolah RSBI Masih Lakukan Pungutan, Sanksi Pidana Menanti

Redaksi Solopos.com  /  Ahmad Mufid Aryono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

SOLO — Kalangan DPRD Solo mendesak agar pengelola rintisan sekolah bertaraf internasional (RSBI) menghentikan pungutan kepada siswa. Jika pungutan masih dilakukan, pengelola RSBI bisa diberi sanksi pidana.

Wakil Ketua DPRD Solo, Supriyanto, menuturkan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan RSBI dibubarkan bersifat mengikat kepada sekolah yang sebelumnya berlabel RSBI.

Advertisement

“Ya itu keputusan yang mengikat. Kalau masih ada pungutan ini artinya pungli [pungutan liar],” katanya, Selasa (15/1/2013).

Lantaran hal tersebut, pihaknya meminta dinas pendidikan pemuda dan olahraga (Disdikpora) Solo dapat bertindak tegas mematuhi keputusan MK. Jika masih terdapat sejumlah sekolah RSBI yang masih melakukan pungutan kepada siswa, Supriyanto, mengatakan hal itu bisa diusut oleh inspektorat.

“Kalau masih ada yang membandel, inspektorat kami harap turun tangan. Ini sifatnya pungli. Sanksinya ya bisa dipidanakan karena keputusan MK itu mengikat,” ungkap politisi dari Partai Demokrat itu.

Advertisement

Di sisi lain, keputusan MK tentang dihapusnya RSBI membuat peraturan daerah (Perda) No 4/2010 tentang Pendidikan semestinya direvisi.

“Secara otomatis keputuasan MK tersebut mengharuskan pemkot merevisi Perda Pendidikan supaya tataran penerapan peraturan sekoalh nanti tidak bertentangan dengan keputusan MK,” ujarnya.

Hanya saja, sampai saat ini pemkot belum mengajukan revisi perda tersebut. Hanya saja, lanjutnya, jika revisi perda tersebut bisa menjadi prioritas.

Advertisement

“Belum masuk prolegda [program legislasi daerah]. Tetapi, kalau ada revisi dari perda itu sangat terbuka dan sangat memungkinkan karena sifatnya mendesak,” jelas dia.

Sementara itu, Wakil Ketua Badan Legislatif (Baleg) DPR Solo, Asih Sunjoto Putro, menegaskan pemkot harus sesegera mungkin mengajukan revisi Perda Pendidikan. Disampaikannya, hingga kini Perda Pendidikan yang diberlakukan masih mengatur tentang pendidikan bertaraf internasional.

Advertisement
Kata Kunci : Dprd Pidana RSBI Solo
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif