News
Selasa, 15 Januari 2013 - 20:53 WIB

BAHASA DAERAH DIHAPUS: Mahasiswa, Guru, Dosen di Jogja Gelar Aksi Penolakan

Redaksi Solopos.com  /  Rochimawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ratusan mahasiswa Pendidikan Bahasa Daerah FSB UNY yang tergabung dalam Forum Peduli Bahasa Daerah Se-Yogyakarta menggelar aksi damai untuk meminta dukungan walik rakyat di Gedung DPRD Provinsi DIY, di Jalan Malioboro, Selasa (15/1/2013). (JIBI/Harian Jogja/Desi Suryanto)

Ratusan mahasiswa Pendidikan Bahasa Daerah FSB UNY yang tergabung dalam Forum Peduli Bahasa Daerah Se-Yogyakarta menggelar aksi damai untuk meminta dukungan walik rakyat di Gedung DPRD Provinsi DIY, di Jalan Malioboro, Selasa (15/1/2013). (JIBI/Harian Jogja/Desi Suryanto)

JOGJA—Ratusan mahasiswa, guru, dan dosen bahasa Jawa yang mengatasnamakan Forum Peduli Bahasa Daerah (FPBD) melakukan aksi unjuk rasa menolak penghapusan mata pelajaran bahasa daerah dalam Kurikulum 2013.

Advertisement

Dengan menggunakan pakaian adat jawa berupa surjan dan kebaya, mereka beraksi di depan Gedung DPRD DIY (15/1/2013). Sebelumnya mereka berjalan long march dari Universitas Negeri Yogyakarta (UNY). Aksi teatrikal juga digelar untuk menunjukan penolakan itu.

Kordinator Aksi Suwardi Endraswara mengatakan kalangannya menyesalkan tak masuknya bahasa daerah dalam draf kurikulum 2013 sebagai muatan lokal. Bahasa daerah itu justru masuk sebagai bagian dari pelajaran seni dan budaya.

Advertisement

Kordinator Aksi Suwardi Endraswara mengatakan kalangannya menyesalkan tak masuknya bahasa daerah dalam draf kurikulum 2013 sebagai muatan lokal. Bahasa daerah itu justru masuk sebagai bagian dari pelajaran seni dan budaya.

Hal itu menurutnya sama saja hanya memberikan porsi yang sedikit bagi siswa untuk mempelajari bahasa daerah. Padahal, bahasa daerahseharusnya dikedepankan karena memiliki muatan budaya.

Penghapusan ini meresahkan guru-guru yang telah mewajibkan materi itu sebagai muatan lokal.

Advertisement

Sebelumnya, ia mengaku FPBD sudah menyampaikan tuntutannya tersebut kepada Komisi X DPR, mengingat draf kurikulum sudah masuk ke tangan legislatif. Penolakan juga sudah disampaikan langsung kepada mantan menteri pendidikan Bambang Sudibyo.

Apabila tuntutan tidak didengar, langkah selanjutnya adalah melakukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi. Penghapusan kurikulum oleh

Pemerintah, akan dibenturkan dengan Pasal 32 ayat 2 UUD 1945 yang menyebutkan negara menghormati dan memelihara bahasa daerah sebagai kekayaan nasional.

Advertisement

Seorang mahasiswa UNY Ihwan Januar Sulistyono yang mengikuti aksi itu mengaku heran dengan kebijakan itu. Kebijakan itu dikeluarkan tanpa menimbang keadaan yang sebenarnya, di mana banyak generasi muda yang mulai enggan mempelajari bahasa daerahnya sendiri.

“Alih- alih belajar bahasa inggris, jati diri bangsa justru akan semakin terlupakan,”tuturnya.

Anggota DPRD Sukamta mengatakan, pihaknya akan memperjuangkan aspirasi tersebut. Sebagai daerah istimewa, bahasa daerah nanti akan menjadi mata pelajaran yang berdiri sendiri.

Advertisement

Untuk itu, Dewan berupaya memasukan hal itu dalam peraturan daerah istimewa (perdais) terutama pada pilar kebudayaan.

Advertisement
Kata Kunci : Demo Bahasa Jawa
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif