News
Minggu, 13 Januari 2013 - 19:50 WIB

RSBI Dihapus, Biaya Tak Berubah

Redaksi Solopos.com  /  Laila Rochmatin  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

JAKARTA — Meski Mahkamah Konstitusi (MK) menghapuskan pasal dalam UU Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) yang mengatur Rintisan Sekolah Bertaraf Internasional (RSBI), namun baiaya pendidikan di sekolah tersebut tidak akan berubah sampai akhir tahun.

“Biayanya juga tetap sama. Yang tadinya Rp100.000 ya tetap, Rp1 juta, ya tetap,”  jelas Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, M Nuh seusai menyampaikan sosialisasi kurikulum 2013 di kantor Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan (LPMP) Jalan Kyai Mojo Srondol Kulon Banyumanik Semarang, Jawa Tengah, Minggu (13/1/2013).

Advertisement

Menteri menambahkan proses belajar mengajar sekolah ex RSBI akan tetap sama sampai akhir tahun ajaran.

“Misalnya sekolah punya program untuk pelatihan guru, ya tetap jalan, semuanya. Semuanya tetap. Tapi tidak boleh pakai label RSBI, sampai tahun ajaran baru,” ujar M Nuh.

Begitu juga dengan lulusannya nanti. M Nuh meminta kepada para siswa untuk tidak khawatir tentang statusnya nanti.

Advertisement

“Nggak ada kok jadi, ooh kamu lulusan sekolah yang dihapusin itu ya? Nggak ada,” katanya sambil tertawa.

Di dalam kesempatan yang sama, Ketua Komisi X DPR RI, Agus Hermanto menjelaskan tentang perubahan terkait anggaran khusus RSBI. Agus mengatakan bahwa yang berubah adalah penggunaannya.

“Dalam anggaran kan ada yang dikhususkan RSBI, ini butuh pembicaraan khusus ini nantinya akan digunakan untuk apa. Karena ada kata RSBI nya sehingga tidak berkekuatan hukum,” jelas Agus.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif