Soloraya
Minggu, 13 Januari 2013 - 19:57 WIB

PENGGUNA NARKOBA: Coba Buang BB Narkoba, Warga Sragen Diringkus

Redaksi Solopos.com  /  R. Bambang Aris Sasangka  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi (publicrecordssearchonline.org)

Ilustrasi (publicrecordssearchonline.org)

SRAGEN – Seorang warga Dukuh Tegalrejo, RT 023, Desa Kadipiro, Sambirejo, Sragen, Sartono alias Getuk, 43, digelandang ke Mapolres Sragen setelah mencoba membuang barang bukti (BB) narkoba yang hendak dikonsumsinya di kebun di depan rumah saat polisi mengintainya.
Advertisement

Getuk terpaksa berurusan dengan anggota Satuan Narkoba Polres Sragen karena isi korek api yang dibuang di kebun adalah serbuk kristal warna putih. Serbuk yang diduga Narkotika Golongan I jenis sabu-sabu itu dibuang pelaku saat dirinya curiga gerak-gerik diintai anggota Satuan Narkoba Polres Sragen.

Cerita bermula dari aksi Getuk dan seorang temannya di salah satu kebun di depan rumah Getuk pada malam pergantian tahun, Senin (31/12/2013). Saat itu tim Satuan Narkoba Polres Sragen melakukan penyelidikan di sekitar rumah Getuk. Anggota Mapolres Sragen mendapat informasi di tempat itu sering menjadi lokasi minum-minuman keras dan pesta sabu-sabu. Berdasar informasi warga dan hasil penyelidikan itu Sartono ditetapkan sebagai target.

Saat melakukan penyelidikan, petugas melihat dua orang ke luar rumah dan berjalan menuju kebun di depan rumah pelaku. Salah seorang di antara mereka mengambil sesuatu yang disembunyikan di kebun. Namun pada waktu bersamaan, Getuk melihat petugas yang mengintai. Spontan barang yang telah diambil lantas dibuang kembali berikut handphone yang dipegang. Petugas yang curiga kemudian menangkap kedua pelaku. Mereka diminta mencari barang yang dibuang. Dari pencarian ditemukan kotak korek api dan sebuah handphone.

Advertisement

Kapolres Sragen, AKBP Susetio Cahyadi, mengatakan pelaku dijerat Pasal 112 ayat (1) juncto pasal 127 ayat (1) UU nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama satu tahun. Selain itu mereka juga didenda paling sedikit Rp800 juta dan paling banyak Rp8 miliar.

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif