Soloraya
Jumat, 11 Januari 2013 - 09:32 WIB

Ditangkap, 2 Penjudi di Bekas Terminal Kartasura

Redaksi Solopos.com  /  Tutut Indrawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi (google/padang-today.com)

Ilustrasi (google/padang-today.com)

SUKOHARJO–Polisi menangkap dua penjudi capjiki yang buka praktik di bekas Terminal Kartasura, Sukoharjo.

Advertisement

Dua orang itu adalah penjual atau tambang bernama Kasidi, 57, warga Kampung Baru, Desa Ngabeyan, Kecamatan Kartasura, Sukoharjo dan pembeli bernama Jayono, 42, warga Sambi, Boyolali.

Kapolres Sukoharjo, AKBP Ade Sapari melalui Kasubbag Humas Polres Sukoharjo, AKP Widodo menyatakan hal itu saat ditemui Solopos.com di ruang kerjanya, Jumat (11/1/2013).

Didampingi Kasat Reskrim AKP Andis Arfan Taufani dan Kaurbinops Reskrim Iptu Parwanto, Widodo menyatakan, tersangka dan barang bukti telah ditahan di Mapolres.

Advertisement

“Kedua tersangka ditangkap saat beraksi di bekas Terminal Kartasura di Dukuh Tegalan RT 003/RW 001, Desa Ngabeyan, Kartasura, 3 Januari. Barang bukti berupa selembar paito, selembar kertas, bolpoin dan uang senilai Rp451.000.”

Ditambahkan oleh Parwanto, anggota patroli Polsek Kartasura sekitar pukul 08.00 WIB mencurigai gerak-gerik dua orang yang duduk berduaan di tempat sepi di bekas Terminal Kartasura.

“Kedua orang menunduk sambil menulis sehingga polisi mendekati. Ternyata keduanya sedang menulis angka-angka judi capjiki sehingga langsung ditangkap.”

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif