Soloraya
Jumat, 11 Januari 2013 - 07:26 WIB

DBHCHT Boyolali Capai Rp5 Miliar

Redaksi Solopos.com  /  Tutut Indrawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi (Dok/JIBI/Bisnis Indonesia)

Ilustrasi (Dok/JIBI/Bisnis Indonesia)

BOYOLALI–Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) Boyolali 2013 ini mencapai Rp5 miliar.

Advertisement

Nilai tersebut turun dibanding DBHCHT 2012 lalu yang tembus Rp9 miliar.

Hal tersebut diterangkan Kabid Perkebunan pada Dinas Pertanian, Perkebunan dan Kehutanan (Dipertanbunhut) Boyolali, Widodo saat ditemui Solopos.com, Rabu (9/1/2013).

“Cukai [nilai DBHCHT] Boyolali 2013 ini Rp5 miliar. Tahun lalu Rp9 miliar tapi sudah total ditambah APBD Perubahan Jateng. Jadi Rp5 miliar ini masih murni,” kata Widodo.

Advertisement

Seperti sebelumnya, nilai tersebut memungkinkan naik setelah APBD Perubahan nanti. Membandingkan DBHCT murni Boyolali, dia menyebut awal 2012 lalu Boyolali kebagian Rp7 miliar. Pembagian itu berdasarkan peraturan gubernur. Namun pada praktiknya, Widodo mengakui lewat satuan kerjanya dana tersebut teralokasi sekitar Rp250 juta.

“Alokasinya ya di pertanian, 90 persen petani, bisa diwujudkan pembelian alat perajang tembakau misalnya, jadi yang lewat pos kami tak ada 10 persen dari total [DBHCHT Boyolali]” imbuh dia.

Selebihnya, lanjut Widodo, dana hibah tersebut dialokasikan lewat satuan kerja lainnya. Dia menyebut Dinas Kesehatan, Disdikpora, Satpol PP, Diperindag, Kesbanglinmas, Dinas Peternakan pun menyalurkan dana tersebut.

Advertisement

Mengenai rincian alokasi dana itu, Widodo mengaku tak mengetahui secara detail. Dia menjelaskan pengalokasian dana itu juga dilakukan sekretaris daerah menuju masing-masng kecamatan penghasil tembakau.

“Ada juga rincian [alokasi] ke sembilan kecamatan, rata-rata Rp400 juta. Alokasinya seperti jalan pertanian dan jalan usaha,” ungkap Widodo.

Sebelumnya, sejumlah petani tembakau menganggap pentingnya sosialisasi mengenai alokasi dana tersebut. Salah satunya, pendapat itu disampaikan Sekjen Organisasi Petani Merapi-Merbabu, Syukur Farudin.

“Itu penting kaena dari ketentuan yang kami pelajari, dana itu salah satunya dikembalikan kepada petani untuk kepentingan pemberdayaan,” kata Syukur kepada Solopos.com.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif