News
Kamis, 10 Januari 2013 - 03:00 WIB

PROYEK MRT: Bentuk Tim, Pekan Depan Pemerintah Beri Keputusan

Redaksi Solopos.com  /  Rini Yustiningsih  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Jokowi memberikan pernyataan pers soal proyek MRT dan monorel, Rabu (9/1/2013). (JIBI/SOLOPOS/Antara)

Jokowi memberikan pernyataan pers soal proyek MRT dan monorel, Rabu (9/1/2013). (JIBI/SOLOPOS/Antara)

JAKARTA—Nasib proyek mass rapid transit (MRT) bakal segera diputuskan oleh pemerintah. Selasa (15/1/2013) pekan depan pemerintah segera memberikan keputusan terkait skema pembiayaan proyek Mass Rapid Transit (MRT) yang masih dipermasalahkan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Advertisement

“Kita telah membentuk tim untuk mengatasi masalah ini dalam dua hari, dan nanti akan diputuskan pada 15 Januari,” ujar Menteri Koordinator bidang Perekonomian Hatta Rajasa seusai rapat koordinasi di Jakarta, Rabu.

Hatta menjelaskan tim ini akan mengkaji kembali sumber pembiayaan proyek MRT dari berbagai aspek, termasuk kekuatan fiskal pemerintah dan skema Viability Gap Fund (VGF), dengan mengacu pada transparansi dan akuntanbilitas.

“Satu hari setelah keputusan muncul pada pertengahan bulan, maka pengerjaan proyek MRT harus berjalan,” kata Hatta.

Advertisement

Hatta mengakui skema beban biaya pinjaman dari Japan International Cooperation Agency (JICA) yang telah disepakati pada 2005, dengan 42 persen hibah kepada Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan 58 persen dialokasikan sebagai penerusan pinjaman, masih memberatkan.

Kondisi tersebut, lanjut dia, dapat membuat tiket MRT pada masa operasional nanti akan mencapai kisaran Rp35.000 dan harga tersebut dianggap menambah beban masyarakat pengguna transportasi umum.

“Itu terlalu berat karena tiket bisa mencapai Rp35.000, tidak mungkin rakyat kuat menanggung harga itu. Selain itu, beban subsidi APBD juga makin meningkat,” katanya.

Advertisement

Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas Armida Alisjahbana menambahkan tim perumus ini akan berasal dari Kemenko Perekonomian, Kementerian Keuangan, Bappenas, Kementerian Perhubungan dan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

“Jadi kalau ada usulan berubah dari 2005, harus dikaji dan dihitung lagi dengan memperhitungkan kapasitas fiskal Pemerintah Provinsi DKI Jakarta,” katanya.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif