Jogja
Selasa, 8 Januari 2013 - 19:05 WIB

Alokasi Dana Hibah di Jogja Digugat

Redaksi Solopos.com  /  Laila Rochmatin  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi dana (JIBI/Solopos/Dok)

JOGJA — Dinilai tidak melalui prosedur pembahasan anggaran, dana hibah yang dianggarkan dalam APBD 2013 sebesar Rp4,8 miliar menuai gugatan. Salah satunya dari Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Kota Jogja.

Ketua DPC PPP Kota Jogja Fakhruddin mengatakan, penetapan dana hibah itu tidak melalui proses pembahasan Kebijakan Umum Anggaran dan Plafon Prioritas Anggaran (KUAPPS). Selain menilai ada penyimpangan dalam proses penetapan, Fakhruddin juga mensinyalir penetapan tersebut melanggar aturan Permendagri No.32/2011 pasal 4 dan 7.

Advertisement

Pelanggaran yang dia maksud adalah, bukti di mana penerima alokasi dana hibah dimanipulasi. “Beberapa calon penerima dana hibah terdaftar dengan alamat di luar kota Jogja dan beberapa terdapat calon penerima ganda,” jelas Fakhruddin saat menggelar jumpa pers di kantornya, Selasa (8/1/2013).

Tidak hanya itu, alokasi dana hibah berdasarkan data by name by address tersebut dinilai tidak memperhatikan secara proporsional baik dari segi keterwakilan aspirasi, agama maupun kewilayahan. Fakta tersebut, jelasnya, tidak sesuai dengan asas keadilan, kepatutan dan rasionalitas. “Kami khawatir, ini akan menimbulkan instabilitas di Jogja,” kritik Fakhruddin.

Dari data yang diterima Harian Jogja.com, alokasi dana hibah sebesar Rp4,8 miliar tersebut didominasi dua fraksi di DPRD Jogja, PDI-P dan PKS. Total anggaran 11 anggota Fraksi PDIP untuk dana hibah yang diajukan sebesar Rp3,3 miliar dan 5 anggota Fraksi PKS sebesar Rp1,5 miliar.

Advertisement

“Bila walikota Jogja tetap mencairkan dana tersebut, maka kami tidak segan-segan mem PTUN kan masalah ini,” tegas Fakhruddin.

Bendahara Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kota Jogja Kadri Renggono menjelaskan, tidak akan memaksakan pencairan dana hibah tersebut. Sebab, pencairan dana tersebut harus sesuai dengan Pemendagri No. 32/2011. Salah satu syaratnya adalah adanya evaluasi dan rekomendasi dari Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) terkait.

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif