JAKARTA—Setelah berpolemik cukup lama, akhirnya Mahkamah Konstitusi (MK) menghapuskan keberadaan Rintisan Sekolah Berstandar Internasional dan Sekolah Berstandar Internasional (SBI).
Dalam putusannya MK membatalkan Pasal 50 ayat 3 UU Nomor 20/2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, yang menjadi dasar pembentukan RSBI dan SBI.
“Permohonan beralasan menurut hukum. Mengabulkan permohonan pemohon seluruhnya, bahwa Pasal 50 ayat 3 bertentangan dengan UUD 1945,” kata Ketua Majelis Hakim, Mahfud MD saat membacakan putusan sidang perkara Judicial Review itu di Gedung MK, Selasa (8/1/2013).
Menurut Majelis Hakim, Mahkamah tidak menafikkaan pentingnya Bahasa Inggris, tapi istilah international sangat berpotensi mengikis kebudayaan dan bahasa Indonesia. MK juga menilai out put pendidikan yang dihasilkan RSBI dan SBI adalah siswa berprestasi, namun tidak harus berlabel berstandar internasional.
“Selain terkait dengan masalah pembangunan jati diri bangsa, RSBI membuka peluang pembedaan perlakuan antara sekolah RSBI/SBI dengan sekolah non SBI,” Oleh kardemikian bunyi putusan MK.
MK juga eminta agar pemerintah harus memberi ruang perlakuan khusus bagi mereka yang punya kemampuan khusus, namun pemberian pelayaan berbeda tidak dapat dilakukan dalam bentuk sekolah RSBI/SBI dan non RSBI/SBI, karena hal itu menunjukkan ada perlakuan berbeda dari pemerintah.
Editor: Rochimawati | Dalam : Pendidikan |




azzz….. malu dong klo byk bngsa indo sulit berkomunikasi dgn org2 luar negeri…–”
setidaknya rsbi dan sbi membantu sebagian warga indo utk meningkatkan kemampuan englishnya….
maaf, aku ga setuju dgn MK
model sekolah sekarang, meskipun sdh masuk rsbi tetep plus bimbel, sdh satu paket sptnya.
yang penting “do the best” semua sekolah berpeluang sama utk yg terbaik,…tdk usah label-labelan SBI-RSBI,…kasihan ada anak yg masih belajar di hutah…sekolah rusak dsb..apalagi di perbatasan negara tetangga…menghawatirkan,…tdk usah malu kita tdk ke-inggris-inggrisan..hidup MK
yo tapi kan kita jadi sulit berkomunikasi dgn org luar negeri….
bhs inggris kan bhs pemersatu dunia…
klo ga byk yg bisa bhs ing….ntar apa kata dunia?
HIdup MK…. Kau telah melihat dan mendengar Rintihan Keluarga Peserta Didik yang Gak Punya Cukup Uang…
Pola RSBI pada sekolah negeri dengan menjadikan kemampuan finansial sebagai salah satu indikator kelayakan peserta didik adalah hal yang keliru. jJelas, kalangan keluarga miskin dan sederhana merasakan dampak diskriminatif dan menimbulkan kecemburuan sosial. Bukankah setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan yang berkualitas. Adalah hal lain, jika standard dan kebutuhan finansial hanya pada sekolah-sekolah swasta. Terima kasih MK.
setara demi sebangsa..
Bukan masalah inggrisnya, tapi metode mengajarnya..
Kalau SBI jelas utk orang kaya, namanya saja international…
Tapi kalo rsbi msih ada kok yg tdk hanya utk org kaya.. Di rsbi atau bukan,itu bergantung pada metode guru,lingkungan,n faktor” lain yg bisa mempengaruhi kesuksesan belajar siswa…bukan masalah label nya..
Alhamdulillah…..