Soloraya
Senin, 7 Januari 2013 - 18:35 WIB

PERUSAKAN KAFE: 6 Pelaku Didakwa Pasal Berlapis

Redaksi Solopos.com  /  Ahmad Mufid Aryono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

SRAGEN — Enam pelaku perusakan salah satu kafe di Masaran, Selasa (30/10/2012) lalu, didakwa menggunakan pasal berlapis dengan ancaman hukuman penjara di atas 10 tahun.

Enam pelaku perusakan menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Sragen, Senin (7/1/2013). Mereka adalah Kholik Hasyim al Hasyim As’ari, 49, warga Dukuh Pilang, Masaran diduga sebagai pengendali aksi. Selain itu, lima santrinya, Dita Wisnu Wardana al Tsabit bin Wakijo, 23, warga Dukuh Jati Masaran, Al Fatah Pamuko Negoro, 26, warga Papahan Karangayar, Ahmad Usman al Galih, 19, warga Kaliwungu Kendal, Warsono al Tolkah, 25, warga Jember Jatim, dan Yuskarman, 28, warga Pasar Kliwon Solo. Satu pelaku perusakan lain, Ibd, 16, warga Solo didakwa pada berkas dan jadwal terpisah karena di bawah umur.

Advertisement

Ketua Majelis Hakim, Purnomo Hadiyarto, memimpin sidang dengan agenda pembacaan dakwaan oleh jaksa penuntut umum (JPU). Sidang dengan terdakwa Kholik digelar terlebih dahulu kemudian dilanjutkan lima santrinya. Meski berbeda berkas, materi dakwaan keenam orang hampir sama. Hal yang membedakan adalah Kholik Hasyim didakwa sebagai pengendali dan pemimpin gerakan.

Enam terdakwa diancam pasal 170 (1) KUHP tentang perusakan dan Pasal 2 ayat 1 UU No.12/Drt/1951 tentang teror. Ancaman hukuman untuk perusakan maksimal lima tahun dan UU darurat ancaman maksimal 10 tahun.

Dari materi dakwaan terungkap aksi teror di salah satu kafe terjadi Selasa (30/10/2012) malam. Aksi diawali dengan pertemuan tujuh terdakwa di rumah Dita di Dukuh Jati sekitar pukul 19.30 WIB. Dita menyampaikan ide kepada Kholik Hasyim untuk melakukan aksi di salah satu kafe di Masaran.

Advertisement

Sang pimpinan mengiyakan. Aksi di kafe terjadi sekitar pukul 21.30 WIB. Dita dan enam santri lain bersama Kholik Hasyim menggunakan penutup kepala menuju Kafe dan melakukan perusakan. Keenam terdakwa naik ke lantai dua membawa pedang, pisau, kapak, ketapel dan besi untuk merusak kaca, TV, HP dan menendang tubuh dua pemandu wanita. Seusai merusak kafe, mereka kembali ke rumah Dita. Hingga akhirnya mereka diamankan anggota Polres Sragen.

Sidang kali itu mendapat pengamanan penuh dari anggota Polres Sragen, Polresta Surakarta dan Brimob Surakarta. Humas PN Sragen, Toni Widjaya, mengatakan agenda sidang mendengar dakwaan dari JPU, Senin. Sidang selanjutnya digelar pekan depan.

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif