News
Senin, 7 Januari 2013 - 15:18 WIB

LARANGAN NGANGKANG: Spanduk Dukungan Bertebaran di Lhokseumawe

Redaksi Solopos.com  /  Laila Rochmatin  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

LHOKSEUMAWE — Puluhan spanduk dukungan terhadap kebijakan Walikota Lhokseumawe Suaidi Yahya yang melarang perempuan duduk mengangkang saat berboncengan sepeda motor, bertebaran di sejumlah pusat keramaian di Kota Lhokseumawe. Spanduk itu muncul bersamaan dengan diedarkannya larangan itu ke masyarakat.

Senin (7/3/2012), spanduk terlihat di halaman Mesjid Islamic Centere Lhokseumawe, Kantor Walikota, tingkat Kecamatan serta lokasi keramaian warga lainnya.

Advertisement

Salah satu spanduk bertuliskan “Mendukung Atas Kebijakan Pemerintah Kota Lhokseumawe Tentang Larangan Duduk Mengangkang Atas Sepeda Motor Bagi Wanita.” Spanduk lainnya bertuliskan, “Islam Pakaian Kita, Duduk Ngangkang Budaya Kita.”

Di bagian atas atau bawah spanduk itu bertuliskan Majelis Ulama Nanggroe Aceh Kota Lhokseumawe, Persatuan Guru Baca Tulis Alquran Ahli Sunnah Wajamah Aceh, Remaja Mesjid se-Kota Lhokseumawe, Lembaga Aceh Peace, Putroe Aceh, Fopkra Kota Lhokseumawe dan sejumlah organisasi keislaman lainnya.

Hari ini, Senin (7/1/2013), Pemerintah Kota Lhokseumawe menerbitkan surat edaran larangan bagi perempuan saat dibonceng sepeda motor. Surat edaran itu ditandatangani oleh Wali Kota Lhokseumawe, Suaidi Yahya, dan Ketua DPRK Lhokseumawe, Saifuddin Yunus.

Advertisement

“Tinggal tanda tangan Ketua Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) dan Ketua Majelis Adat Aceh (MAA). Insya Allah Senin (7/1) kita edarkan secara resmi di Lhokseumawe,” kata Sekretaris Daerah Lhokseumawe, Dasni Yuzar, Minggu (6/1/2013) malam.

Sosialisasi akan dilakukan 3 bulan ke depan. Setelah dinilai siap, maka peraturan itu akan diterapkan. Para pelanggar akan dikenai sanksi yang jenis dan bentuknya ditentukan nanti.

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif