News
Senin, 7 Januari 2013 - 15:55 WIB

Batavia Air Diajukan Pailit

Redaksi Solopos.com  /  Laila Rochmatin  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

JAKARTA — PT Metro Batavia, operator penerbangan yang tahun lalu gagal diakuisisi Air Asia, tengah diajukan pailit oleh perusahaan sewa guna pesawat International Lease Finance Corporation (IFLR).

Pemohon (International Lease Finance Corporation) minta majelis hakim pada Pengadilan Niaga Jakarta Pusat agar menyatakan maskapai penerbangan nasional itu dalam pailit dengan segala akibat hukumnya.
Permohonan pailit dengan No.77/Pailit/2011/PN.Niaga.Jkt.Pst itu diajukan IFLR pada 22 Desember dan sidang perdana yang dipimpin hakim ketua Agus Iskandar pada Senin (7/1/2013).

Advertisement

IFLR, dalam berkas permohonan yang diajukan ke pengadilan, menyatakan operator penerbangan Batavia Air itu memiliki utang jatuh tempo dan dapat ditagih hingga 13 Desember 2012 sebesar US$4,68 juta. Utang itu berasal dari kewajiban pembayaran sewa, cadangan (reserves), dan bunga keterlambatan.

Pemohon dan termohon terikat perjanjian Aircraft Lease Agreement tanggal 20 Desember. Batavia menyewa pesawat Airbus A330-202 dengan nomor serial pabrikan 205 dengan dua mesin General Electric.

Advertisement

Pemohon dan termohon terikat perjanjian Aircraft Lease Agreement tanggal 20 Desember. Batavia menyewa pesawat Airbus A330-202 dengan nomor serial pabrikan 205 dengan dua mesin General Electric.

“Jangka waktu sewa adalah 6 (enam) tahun dimulai sejak penyerahan pesawat pada 28 Desember 2009 sampai dengan 27 Desember 2015,” kutip berkas permohonan yang ditandatangani dua kuasa hukum pemohon, Nafis Adwani dan Immanuel A. Indrawan dari kantor Ali Budiardjo, Nugroho, Reksodiputro (ABNR).

Menurut permohonan, kegagalan termohon sebagai penyewa untuk melakukan kewajiban pembayaran dalam cara dan pada tanggal yang ditentukan dalam kesepakatan dan kegagalan untuk memperbaikinya dianggap sebagai “kegagalan atas kewajiban untuk membayar.”

Advertisement

“Kami hormati proses hukum ini dan akan melakukan pendekatan persuasif dengan pemohon. Kami akan lakukan pendekatan kekeluargaan untuk selesaikan persoalan,” kata Catur.

Sidang permohonan pailit ini akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda tanggapan dari Metro Batavia. Pemohon adalah perusahaan lessor yang berkantor pusat di Los Angeles, California.

Pada permohonannya IFLR menyatakan telah beberapa kali memperingatkan rekanan bisnisnya di Indonesia itu untuk membayar utangnya, akan tetapi hingga permohonan pailit diajukan pihak Batavia tidak menanggapi somasi, apalagi membayar utangnya.

Advertisement

Surat peringatan pertama itu dikirim pada 12 September yang diikuti peringatan kedua pada 25 September. Surat peringatan itu pun disusul dua kali somasi, namun tidak ada tanggapan sama sekali dari termohon.
Selain dalil adanya utang jatuh waktu dan dapat ditagih, pemohon juga mendalilkan adanya kreditur lain sebagaimana dipersayaratkan dalam UU No. 37 tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang.

“Termohon juga memiliki utang yang telah jatuh waktu dan dapat ditagih kepada Sierra Leasing Limited, sebuah badan hukum yang didirikan berdasarkan hukum negara Bermuda,” ungkap pemohon.
Batavia tercatat menyewa pesawat Airbus A330-202 dengan nomor serial pabrikan 303 dari Sierra melalui perjanjian pada 6 Juli 2009. Total tagihan Sierra mencapai US$4,93 juta.

Pemohon minta majelis hakim mengangkat dua kurator jika permohonannya dikabulkan, yakni Duma Hutapea dan Andra Reinhard Pasaribu yang sama-sama berkantor di kantor hukum Duma & Co.
Berdasarkan undang-undang kepailitan, debitur yang mempunyai dua atau lebih kreditur dan tidak membayar lunas sedikitnya satu utang yang telah jatuh waktu dan dapat ditagih, dinyatakan pailit dengan putusan pengadilan, baik atas permohonannya sendiri maupun atas permohonan satu atau lebih krediturnya.

Advertisement

Advertisement
Kata Kunci : Bangkrut Batavia Pailit
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif