News
Jumat, 4 Januari 2013 - 19:53 WIB

Pekan Depan, SE Larangan Naik Motor Diterbitkan

Redaksi Solopos.com  /  Ahmad Mufid Aryono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

SOLO — Pemkot Solo bakal mempertegas imbauan larangan siswa naik motor dengan penerbitan surat edaran (SE). Surat yang sedianya terbit Senin (7/1/2013) ini bakal menyasar kepala sekolah dan para wali murid.

“Yang jelas, SE tersebut mengimbau supaya siswa yang belum memiliki surat izin mengemudi (SIM) tidak mengendarai kendaraan bermotor ke sekolah,” ujar Sekretaris Daerah (Sekda), Budi Suharto, saat ditemui di Balaikota, Jumat (4/1/2013).

Advertisement

Sekda mengatakan, penerbitan SE menjadi respons menggejalanya siswa yang belum mempunyai SIM yang mengendarai kendaraan bermotor. Menurut Sekda, Pemkot memiliki fungsi kontrol pendidikan dengan menutup kesempatan mereka menggunakan motor ke sekolah.

“Sebenarnya larangan menaiki motor tanpa SIM bukan hal baru. Menjadi menarik karena pelajar SMP yang notabene belum cukup umur makin sering mengendarai motor,” tuturnya.

Dengan penerbitan SE pekan depan, artinya peraturan tersebut efektif diberlakukan bagi siswa yang belum memiliki SIM. Pihaknya berharap imbauan itu dapat direspons wali kelas dan kepala sekolah sesuai porsinya. Dia mencontohkan, di gedung SMP sebaiknya tidak dibangun parkir khusus sepeda motor.

Advertisement

Lebih lanjut, Sekda mengatakan SE tersebut akan diperkuat dengan memorandum of understanding (MoU) antara Pemkot dengan Polresta Solo. Sementara tataran teknis pelaksanaan akan diatur dalam memorandum of agreement (MoA) antara Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika (Dishubkominfo) Solo dengan Satlantas.

“MoA akan mengatur secara spesifik mekanisme penegakan di lapangan.”

Pihaknya mengakui aturan pelarangan tersebut cukup kompleks. Apalagi jika sudah dikait-kaitkan dengan ketersediaan transportasi massal sebagai kompensasi aturan. Menurut Sekda, aturan pelarangan tak bisa serta merta dikaitkan dengan kesiapan angkutan umum.

Advertisement

“Kami hanya bicara anak di bawah 17 tahun tidak boleh naik motor, itu dulu. Jangan meluber ke mana-mana.” Kompleksitas itu, imbuhnya, juga terjadi di jajaran kepolisian.

“Sebuah kompleks kepolisian di Solo bahkan tak jarang dipakai parkiran anak SMP. Ini cerita dari kepolisian sendiri. Dengan larangan ini, harapannya UU tentang Lalu Lintas bisa dipatuhi semua kalangan.”

Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Solo, Rakhmat Sutomo, mengatakan pemberlakuan SE merupakan bagian dari pendidikan karakter. Sehingga meski tak berimplikasi sanksi, pihaknya berharap sekolah maupun orangtua mampu memahami aturan itu.

“Terutama orangtua, jangan malah mengajari anak-anak melanggar lalu lintas. Hal itu bisa mengarah ke perilaku negatif,” tandasnya.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif