Soloraya
Kamis, 3 Januari 2013 - 14:48 WIB

PILKADES KARANGANYAR: Warga Gedongan Minta Incumbent Tak Maju

Redaksi Solopos.com  /  Ahmad Mufid Aryono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Aksi demo warga Gedongan, Colomadu,Karanganyar di DPRD Karanganyar, Kamis (3/1/2013). (Bony Eko Wicaksono/JIBI/SOLOPOS)

Aksi demo warga Gedongan, Colomadu,Karanganyar di DPRD Karanganyar, Kamis (3/1/2013). (Bony Eko Wicaksono/JIBI/SOLOPOS)

KARANGANYAR — Puluhan warga Desa Gedongan yang tergabung dalam Gedongan Centre berunjuk rasa di Gedung DPRD Karanganyar, Kamis (3/1/2013). Mereka menuntut agar Kepala Desa Gedongan, Kecamatan Colomadu, Tri Wiyono yang diduga terlibat dalam penyelewengan dana pembangunan desa segera mengembalikan dana dan tak maju sebagai calon kades pada Pilkades tahap II.

Advertisement

Para peserta aksi unjuk rasa mendatangi Gedung DPRD Karanganyar sekitar pukul 10.00 WIB. Mereka membawa spanduk dan poster yang berisi agar Tri Wiyono segera mengembalikan dana kas desa yang diduga diselewengkan senilai Rp1,2 miliar selama 2007-2012. Mereka langsung melakukan orasi secara bergantian. Tak berselang lama, perwakilan peserta demo diminta masuk ke ruangan untuk melakukan pertemuan dengan anggota Komisi I DPRD Karanganyar.

Koordinator aksi, Eko Krishartono, mengatakan ada tiga tuntutan utama peserta demo yakni pengembalian dana kas desa, incumbent dilarang mencalonkan diri pada pemilihan kepala desa (Pilkades) tahap II dan pemalsuan tanda tangan pada Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) kepala desa.

“Dana yang diselewengkan  harus segera dikembalikan ke kas desa, kami juga menuntut agar incumbent tidak mencalonkan sebagai kades pada Pilkades tahap II,” katanya, Kamis siang.

Advertisement

Selama ini, Tri Wiyono, tidak pernah melakukan pertemuan dengan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Gedongan untuk membahas program pembangunan. Bahkan, beberapa tanah bengkok desa langsung disewakan tanpa ada pertemuan dengan BPD Gedongan.

Pihaknya telah melaporkan pemalsuan tanda tangan yang dilakukan Tri Wiyono ke Polres Karanganyar pada Jumat (28/12/2012) lalu. “Pemalsuan tanda tangan dilakukan kades lewat sekretaris kades yang menandatangani alokasi dana desa (ADD) dan dana lainnya,” ujarnya.

Terpisah, Kepala Desa Gedongan, Colomadu, Tri Wiyono, saat dihubungi Solopos.com membantah apabila dirinya melakukan penyelewengan dana pembangunan desa. Menurutnya, isu tersebut mencuat sebulan menjelang penyelenggaraan Pilkades tahap II. Dia menuding para peserta demo bukan berasal dari warga Desa Gedongan.

Advertisement

Soal pemalsuan tanda tangan, Tri Wiyono, menjelaskan pihaknya sudah melakukan pertemuan dengan pengurus BPD Gedongan saat hendak mencairkan dana APBDes. Dia lantas meminta sekretaris desa menandatangani surat tersebut karena mendekati batas waktu.

“Intinya mereka ingin agar saya tidak maju lagi sebagai kades pada Pilkades tahap II. Saya tetap akan maju karena persyaratan adminsitrasi telah lengkap,” jelasnya.

Sementara Ketua Komisi I DPRD Karanganyar, Mulyono, bakal memanggil para perangkat desa dan pengurus BPD Gedongan untuk mengklarifikasi kasus tersebut.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif