Soloraya
Kamis, 3 Januari 2013 - 23:57 WIB

EKSEKUSI UNTUNG: Kapolres Belum Terima Surat Permohonan Kejari

Redaksi Solopos.com  /  Ahmad Mufid Aryono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Untung Wiyono (JIBI/SOLOPOS/Dok)

Untung Wiyono (JIBI/SOLOPOS/Dok)

SRAGEN — Kapolres Sragen, AKBP Susetio Cahyadi, mengatakan siap membantu Kejaksaan Negeri (Kejari) Sragen untuk mencari dan menangkap terpidana kasus korupsi kas daerah (kasda) Sragen senilai Rp11,2 miliar, Untung Sarono Wiyono Sukarno.

Advertisement

Hal itu disampaikan Kapolres kepada Solopos.com melalui handphone, Kamis (3/1/2013). Dia berjanji bersikap proporsional menangani masalah tersebut. Hanya saja, dia mengaku belum menerima surat permohonan bantuan dari Kejari untuk mencari dan menangkap Untung Wiyono. Meski demikian, Susetio berulangkali menegaskan siap memberikan bantuan kepada Kejari demi kelancaran proses eksekusi mantan orang nomor satu di Sragen.

“Kami pasti membantu mencari dan menangkap siapa pun. Termasuk dalam hal ini adalah pak Untung. Kami siap melaksanakan tugas secara proporsional. Terlebih Kejari itu mitra polisi. Tetapi kami belum menerima surat permohonan apapun dari Kejari hingga kini. Maka kami belum bisa melangkah,” kata dia.

Dihubungi secara terpisah, Kepala Seksi Penerangan dan Hukum (Kasi Penkum) Kejaksaan Tinggi (Kejakti), Jawa Tengah, Eko Suwarni, meminta masyarakat bersabar perihal eksekusi terpidana kasus kasda Sragen, Untung Wiyono. Eko menuturkan Kejari maupun Kejakti telah melakukan berbagai upaya. Dia membeberkan Kejari dan Kejakti telah menghubungi dan memberikan surat panggilan kepada terpidana melalui pemerintah desa di tempat terpidana berdomisili, kepada terpidana sendiri maupun pengacara. Namun dia membenarkan apabila Kejari maupun Kejakti belum mengetahui keberadaan terpidana hingga kini.

Advertisement

Namun Eko secara terang-terangan menegaskan Untung akan dieksekusi Januari. Pernyataan itu senada dengan yang disampaikan penasihat hukum Untung, Dani Sriyanto, saat dihubungi Solopos.com, Rabu (2/1/2013). Eko menampik apabila Kejari maupun Kejakti dinilai tidak maksimal melakukan eksekusi terhadap Untung. Lebih lanjut perihal pencekalan dan peningkatan status Untung menjadi daftar pencarian orang (DPO), Eko menyebut Kejakti telah menerima surat tembusan permohonan pencekalan ke luar negeri dan DPO dari Kejari. Namun surat permohonan itu belum mendapat jawaban hingga kini.

“Kami akan menyelesaikan eksekusi bulan ini. Semua yang dilakukan Kejari sudah sesuai aturan. Kejari sudah mengirimkan surat DPO dan pencekalan. Semua sudah dilaksanakan. Kalau mau menjemput paksa kemana? Kalau pengacara siap menghadirkan maka akan lebih baik demikian. Kalau bisa diusahakan secara baik-baik mengapa harus diselesaikan secara paksa. Saya yakin Januari akan eksekusi,” jelas dia.

Beberapa waktu lalu Kejari Sragen telah mengajukan surat permohonan pencekalan untuk terpidana kasus kasda senilai Rp11,2 miliar, Selasa (16/10/2012). Surat pencekalan Untung Sarono Wiyono Sukarno ditujukan kepada Kejakti Jawa Tengah dengan Nomor R.66/0.3.26/Dsp.3/10/2012. Surat itu telah diajukan sejak petikan putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) diterima Kejari.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif