News
Kamis, 3 Januari 2013 - 17:11 WIB

Dituding langgar SE Mendagri, Sekjen Kemendagri Klarifikasi Mutasi Pejabat Pemprov

Redaksi Solopos.com  /  Ahmad Mufid Aryono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

SEMARANG — Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melakukan klarifikasi kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jateng, terkait mutasi sejumlah pejabat eselon II menjelang pemilihan gubernur (pilgub) 2013.

Mutasi sembilan pejabat eselon II, ini dituding anggota Komisi A DPRD Jateng, melanggar Surat Edaran (SE) Mendagri Nomor 800/5335 SJ tanggal 27 Desember 2012.

Advertisement

Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemendagri, Diah Anggraeni, SH MM, mengatakan pihaknya telah meminta klarifikasi kepada Sekda Pemprov dan Kepala Badan Kepegawai Daerah (BKD) Jateng.

“Setelah mendengar adanya mutasi sejumlah pejabat di Pemprov Jateng menjelang pilgub, saya langsung mengecek serta meminta penjelasan dari Sekretaris Daerah (Sekda) Pemprov Jateng [Hadi Prabowo] dan Kepala BKD Jateng [Suko Mardiono],” katanya ketika dihubungi wartawan melalui telepon selulernya dari Semarang, Kamis (3/1/2013).

Dari hasil klarifikasi itu, lanjut dia, proses mutasi sejumlah pejabat struktural di lingkungan Pemprov Jateng tak melanggar melanggar SE Mendagri, Nomor 800/5335 SJ tanggal 27 Desember 2012.

Advertisement

Sebab, menurut Diah, proses mutasi pejabat telah diputuskan dalam rapat Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (Baperjakat) Provinsi Jateng, sebelum SE Mendagri itu ke luar.

“Kalau keputusan Baperjakat Provinsi Jateng tentang mutasi pejabat itu, setelah ke luarnya SE Mendagri Nomor 800/5335 SJ, merupakan pelanggaran,” ungkapnya.

Pelanggaran terhadap SE Mendagri, ujar dia, konsekuensinya, maka mutasi pejabat tersebut bisa dibatalkan demi hukum.

Advertisement

Menurut Diah, SE Mendagri Nomor 800/5335 SJ ditujukan kepada kepala daerah (Gubernur, Bupati dan Walikota) se-Indonesia yang akan menyelenggarakan pemilihan kepala daerah (pilkada). Sesuai ketentuan SE Mendagri itu, enam bulan sebelum pelaksanaan pilkada, kepala daerah tak boleh melakukan mutasi pejabat.

Pergantian pejabat hanya diizinkan bila terjadi kekosongan karena yang bersangkutan pensiun, mengundurkan diri atau meninggal dunia. Pelarangan mutasi ini, ujar Dia, guna menjaga stabilitasi politik dalam pelaksanaan pilkada, serta menjaga netralitas pegawai negeri sipil (PNS).

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif