News
Kamis, 3 Januari 2013 - 21:57 WIB

Angie Membela, Jaksa Menolak

Redaksi Solopos.com  /  Laila Rochmatin  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta — Angelina Sondakh agaknya belum beruntung. Jaksa penuntut umum menyatakan menolak nota pembelaan (pledoi) Angelina Sondakh beserta tim penasihat hukumnya. Majelis hakim akan membacakan putusan terhadap Angie Kamis (10/1) pekan depan.

“Setelah kami mendengar pembelaan pledoi pribadi maupun penasihat hukum, kami tetap pada tuntutan pada persidangan 20 Desember 2012,” kata penuntut umum, Kreno Anto Wibowo di Pengadilan Tipikor, Jl HR Rasuna Said, Jaksel, Kamis (3/1/2013).

Advertisement

Dalam pledoi pribadi sebanyak 35 halaman, Angie membantah seluruh dakwaan jaksa mengenai penerimaan suap terkait pembahasan anggaran di Kemenpora dan Kemendiknas.

“Pengajuan tuntutan seperti ini tanpa proses pengujian hukum tidak sepantasnya digunakan karena mengakibatkan orang yang tidak bersalah dihukum bersalah,” ujar Angie.

“Mengapa saya harus dituntut 12 tahun penjara dan mengembalikan Rp32 miliar yang tidak pernah saya terima?” imbuh Ibunda Keanu Massaid ini.

Advertisement

Penasihat hukum Angie, Nasrullah menyebut penuntut umum tidak dapat membuktikan mengenai aliran dana yang didakwa diterima kliennya. “Penuntut umum hanya menyatakan sesuatu dengan mereka-reka, menduga-duga tanpa membuktikannya,” katanya membaca pledoi terpisah.

Angie dituntut 12 tahun penjara, denda Rp500 juta serta diwajibkan membayar uang pengganti Rp12,58 miliar dan US$2,35 juta.

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif