News
Rabu, 2 Januari 2013 - 19:55 WIB

Mutasi 9 Pejabat, Gubernur Jateng Dinilai Langgar SE Mendagri

Redaksi Solopos.com  /  Ahmad Mufid Aryono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

SEMARANG — Anggota Komisi A DPRD Jateng menilai langkah Gubernur Jateng, Bibit Waluyo melakukan mutasi sembilan pejabat eselon II menjelang Pilgub, melanggar Surat Edaran (SE) Mendagri.

Menurut anggota Komisi A DPRD Jateng, Prajoko Hariyanto, sesuai SE Menteri Dalam Negeri (SE) Nomor 800/5335 SJ, kepala daerah dilarang melakukan penggantian pejabat struktural selama enam bulan sebelum pelaksanaan pemilihan kepala daerah (pilkada).

Advertisement

“Langkah Gubenur Bibit Waluyo melakukan mutasi sembilan pejabat struktural eselon II melanggar SE Mendagri, karena pelaksanaan Pilkada Jateng tinggal lima bulan,” katanya kepada wartawan di Gedung Berlian, Jl Pahlawan, Kota Semarang, Rabu (2/1/2013).

Dia menyatakan hal ini, menanggapi langkah Gubernur melakukan mutasi sembilan pejabat struktural eselon II menjalang pelaksanaan pilkada atau Pemilihan Gubernur (Pilgub) Jateng yang tinggal lima bulan yakni pada Mei 2013.

Advertisement

Dia menyatakan hal ini, menanggapi langkah Gubernur melakukan mutasi sembilan pejabat struktural eselon II menjalang pelaksanaan pilkada atau Pemilihan Gubernur (Pilgub) Jateng yang tinggal lima bulan yakni pada Mei 2013.

Pelantikan dan serah terima jabatan (sertijab) sembilan pejabat itu dilakukan Gubernur, di Gedung Gradika Bhakti Praja, komplek Kantor Gubernuran di Semarang, Rabu.

Sesuai SE Mendagri itu, lanjut Prajoko, kepala daerah dibolehkan melakukan mutasi pejabat struktural bila menggantikan pejabat yang meninggal dunia, kekosongan jabatan.

Advertisement

Lebih lanjut, legislator dari Fraksi Partai Demokrat (FPD) ini mempertanyakan langkah Gubernur yang melakukan mutasi menjelang pelaksanaan pilgub.

Apalagi salah satu pejabat yang dimutasi yakni Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag), Ihwan Sudrajat presatinya bagus, tapi malah dijadikan staf ahli Gubernur Bidang Pemerintahan.

Selain Ihwan Sudrajat, delapan pejabat eselon II Pemprov Jateng yang dimutasi masing-masing, Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Kependudukan (Disnakertransduk), Edison Ambarura yang diangkat menjadi Kepala Disperindag.

Advertisement

Staf Ahli Gubernur bidang Pemerintahan, Agus Tusono dimutasi menjadi Kepala Dinakertransduk

Kepala Biro Organisasi dan Kepegawaian, Muhamad Masrofi dimutasi menjadi menjadi Kepala Badan Pendidikan dan Latihan (Badan Diklat) Pemprov Jateng.

Staf Ahli Gubernur bidang Hukum dan Politik, Nunuk Hardiyani dimutasi menjadi Kepala Biro Organisasi dan Kepegawaian. Kepala Biro Bina Sosial, Joko Mardiyanto dimutasi menjadi Staf Ahli Gubernur Bidang Hukum dan Politik. Kepala Biro Administrasi, Sudaryanto dimutasi menjadi Kepala Biro Bina Sosial. Kepala Biro Pembangunan Daerah, Arif Sambodo dimutasi menjadi Kepala Biro Keuangan. Kepala Biro Keuangan, Agoes Soeranto dimutasi menjadi Kepala Biro Administrasi.

Advertisement

Gubernur Jateng, Bibit Waluyo, menyatakan mutasi sebagai hal yang wajar sebagai bagian dari dinamisasi organisasi.

“Mutasi jabatannya ini tak ada kaitannya dengan unsur kedekatan atau pilih kasih,” tandas dia.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif