Jogja
Selasa, 1 Januari 2013 - 15:45 WIB

KECELAKAAN: 2012, Korban Tewas di Jalan 136 Orang

Redaksi Solopos.com  /  Rochimawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi (JIBI/Antarafoto)

Ilustrasi (JIBI/Antarafoto)

BANTUL— Meski pelanggarannya terkesan sepele, menggunakan telepon seluler (ponsel) saat berkendara dapat mengakibatkan kecelakaan lalu lintas (lakalantas) yang fatal. Namun imbauan agar tidak menggunakan ponsel saat berkendara masih kerap diabaikan.

Advertisement

Hal itu terbukti dari banyaknya kasus pelanggaran terkait penggunaan ponsel saat berkendara yang ditangani Satuan Lalu Lintas Polres Bantul sepanjang 2012. “Totalnya mencapai 17.514 kasus,” kata Kasat Lantas Polres Bantul, AKP Setyo Heri Purnomo, Selasa (1/1/2013).

Dari jumlah itu, sebagian besar pelanggar adalah kalangan pengendara sepeda motor yang mayoritas berusia produktif dengan bermacam profesi. Pelanggaran yang dilakukan mulai dari mengetik pesan singkat hingga bercakap via ponsel yang umumnya diselipkan di helm.

Menurut Heri, imbauan agar tidak mengoperasikan ponsel saat berkendara selalu disampaikan melalui berbagai cara. Mulai dengan sosialisasi saat menggelar operasi atau razia, pemasangan spanduk di sejumlah titik strategis, hingga iklan layanan masyarakat di media massa.

Advertisement

“Kami juga mengimbau warga agar tak segan menegur pengendara motor maupun mobil yang kedapatan menggunakan ponsel saat melaju di jalan. Lebih baik berhenti dan menepi sejenak kalau memang keperluannya via ponsel sangat mendesak,” tegas Heri.

Mengenai lakalantas, Heri menerangkan, sepanjang 2012 ada 1.378 kasus. Dari angka itu, 136 korban meninggal dunia, 17 korban luka berat, dan sisanya 1912 korban mengalami luka ringan. Adapun pada 2011, total lakalantas ada 1.264 kasus.

Meski jumlah kasus lakalantas 2012 meningkat dibanding 2011, Heri menerangkan, tingkat fatalitas korban mengalami penurunan. Sebab, pada 2011 lalu, ada 152 korban meninggal dunia, 26 korban luka berat, dan 1.919 korban luka ringan.

Advertisement

Kanit Laka Satlantas Polres Bantul, Iptu Amir Mahmud, menambahkan rata-rata korban kecelakaan berusia 17 hingga 40 tahun. Selain itu, pengendara yang terlibat lakalantas hampir 60%  tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM).

“Tidak ada perbedaan antara pengendara wanita dengan pria,” tandas Amir. Guna menekan kasus lakalantas di tahun ini, Polres Bantul akan mengkampanyekan program pelopor keselamatan.

Program itu meliputi sosialisasi mengenai dampak pelanggaran terhadap APILL (alat pemberi isyarat lalu lintas), batas kecepatan berkendara, kewajiban mengenakan helm standar, light on (menyalakan lampu di siang hari), serta soal penggunaan ponsel saat berkendara.

Advertisement
Kata Kunci : Tewas Kecelakaan
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif