Soloraya
Senin, 30 Januari 2012 - 13:51 WIB

PENJAMBRETAN: Juragan Lele Menjambret di 15 TKP

Redaksi Solopos.com  /  Tutut Indrawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - PENJAMBRET--Seorang penjambretan, Eko Purnomo, duduk di kursi didampingi anggota Polres Sragen di Kantor Bagian Humas Polres Sragen, Senin (30/1/2012). (JIBI/SOLOPOS/Tri Rahayu)

PENJAMBRET--Seorang penjambretan, Eko Purnomo, duduk di kursi didampingi anggota Polres Sragen di Kantor Bagian Humas Polres Sragen, Senin (30/1/2012). (JIBI/SOLOPOS/Tri Rahayu)

SRAGEN–Aparat Kepolisian Resor Sragen mengungkap pelaku penjambretan yang terjadi di 15 tempat kejadian perkara (TKP).

Advertisement

Eko Purnomo, 37, warga Karangmalang RT 019/RW 005, Desa Puro, Kecamatan Karangmalang, Sragen dibekuk aparat di Jl Raya Sukowati, saat nongkrong di depan agen koran, Beloran, Sragen Kulon, 16 Januari lalu.

Kapolres Sragen, AKBP Susetio Cahyadi, saat dijumpai wartawan di sela-sela rapat koordinasi di Mapolres Sragen, Senin (30/1/2012), mengungkapkan tersangka melakukan aksi penjambretan dengan menggunakan motor Yamaha Yupiter Nopol AD 6114 ZN di 15 TKP.

Dia menerangkan belasan TKP itu meliputi, tujuh TKP di Sragen, enam TKP di Karanganyar, satu TKP di Sukoharjo dan satu TKP di Solo.

Advertisement

“Modus yang digunakan pelaku mengintai calon korban di lampu merah. Sasaran calon korban sebagian besar anak-anak atau perempuan. Bila ada orang yang membawa tas atau mengenakan perhiasan dijadikan korban. Dia membuntuti korban dari belakang dan langsung merampas barang berharga milik korban, kemudian kabur,” terangnya.

Tersangka, tambah Kapolres, dijerat dengan Pasal 362 KUHP, ancaman hukuman selama-lamanya lima tahun. Sementara, tersangka Eko Purnomo yang berprofesi sebagai juragan lele, saat dijumpai wartawan mengaku aksi penjambretan terpaksa dilakukan lantaran terbelit utang sampai Rp70 juta.

JIBI/SOLOPOS/Tri Rahayu

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif