DEPAN » INSENTIF PEGAWAI: Pemberian Honor GTT-PTT Dinilai Bebani APBD

INSENTIF PEGAWAI: Pemberian Honor GTT-PTT Dinilai Bebani APBD

| | Dilihat: 18434 Kali

Ilustrasi (JIBI/Bisnis Indonesia/dok)

SRAGEN – Rencana Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sragen untuk mengupah para guru tidak tetap, pegawai tidak tetap (GTT-PTT) dan tenaga kontrak dinilai Komisi IV DPRD Sragen dinilai akan membebani APBD. Untuk insentif GTT-PTT saja, APBD 2012 akan mengalokasikan anggaran Rp717 juta, belum termasuk tunjangan lainnya.

Sekretaris Komisi IV DPRD Sragen, dr Aris Surawan, saat dihubungi Espos, Kamis (19/1/2012), mengungkapkan pemberian upah bagi GTT-PTT dan tenaga kontrak yang didasarkan pada Peraturan Presiden (Perpres) No 54/2011 jelas akan membebani APBD. Bila APBD Sragen tidak kuat, kata dia, kebijakan itu bisa disiasati dengan memiliki dua alternatif.

“Alternatif pertama, besaran nilai upahnya ditentukan cukup kecil, yakni di bawah upah minimum kabupaten (UMK) yang dibagikan kepada GTT-PTT atau tenaga kontrak yang masuk dalam database kategori II. Sedangkan pilihan kedua besaran upah itu sama dengan UMK untuk sebagian GTT-PTT dan diberikan secara bertahap. Misalnya tahun ini upah baru diberikan kepada sejumlah orang dulu, yang lainnya menyusul,” urai Aris.

Menurut Aris, berdasarkan penjelasan dari Dinas Pendidikan (Disdik) ada alokasi anggaran senilai Rp324 juta yang diberikan kepada 540 GTT-PTT di lingkungan Disdik yang sudah dianggarkan di kebijakan umum anggaran dan plafron prioritas anggaran sementara (KUA PPAS) 2012. Demikian pula, lanjut Aris, dari penjelasan BKD ada senilai Rp393 juta untuk insentif 655 orang PTT di luar lingkungan Disdik. “Anggaran tersebut diberikan kepada satuan kerja (Satker) masing-masing dalam pemberian insentifnya dan berbagai dengan tenaga kontrak lainnya,” imbuhnya.

Terpisah, Penasihat Forum Guru dan Pegawai Tidak Tetap (FGPTT) Sragen, Eko Warsono, mengaku sudah membahas wacana BKD tentang pengupahan GTT-PTT yang didasarkan pada Perpres No 54/2011. Dia mengungkapkan GTT-PTT masih mengkaji lebih lanjut tentang wacana itu dan mencari sampel surat keputusan (SK) dari kabupaten/kota lainnya tentang honor GTT-PTT.

“Kami punya contoh SK dari daerah lain ternyata honor bisa diberikan melalui SK yang ditandatangani pejabat, seperti Sekretaris Daerah (Sekda). Pertanyaannya, mengapa di Sragen hal itu tidak bisa dilakukan, malah dialihkan ke Perpres No 54/2011 yang kesannya seperti outsourcing. Oleh karenanya, kami masih terus mengkaji dan akan menanyakan hal itu ke BKD,” tambahnya.

JIBI/SOLOPOS/Tri Rahayu

Baca Juga:

Editor: | Dalam : sragen

8 Komentar untuk “INSENTIF PEGAWAI: Pemberian Honor GTT-PTT Dinilai Bebani APBD”

  1. bubarkan GTT PTT dan hasil pendataan yang gak bersih banyak sk dimajukan tolong sesuaikan Laporan Bulan baru bersih itu apa gunanya laporan bulan kalo gak dipakai

  2. Akhire ya UUD (ujung ujunge duit)

  3. Setuju dengan saudara jakaumbara….(oh ya bagaimana kalau suatu saat kita bertemu…? siapa tahu kita bisa diskusi lebih jauh dan lebih bermutu).

    saya heran dengan saudara Drajat….kok sempit ya jalan pikirannya…otaknya kecil kali ya…..
    pantesan , dulu kan orangnya rezim UW pada orang goblok dan gak ada yang sekolah atau sekolah paling2 ya gur aal masuk aja, asal dpat lulus…gak tahu mutune ya jeblok kabeh….

  4. sragen malarat opo_opo insentif aja dipermasalahkan

  5. BEGINILAH NASIB WONG CILIK..
    MANA JANJI2 “MBELO WONG CILIK” YG DIGEMBAR GEMBORKAN PD WAKTU KAMPANYE DULU???

  6. Bukankah ini hanya Strategi Penguasa Sragen yg baru????

  7. jadi PNS hrs punya semangat “pengabdian”,
    kalo pingin cari duit jadilah pengusaha, bisnisman.
    ciptakanlah budaya kerja dan bukan jadi tukang absen dan nyadong gaji buta.

  8. bubarkan GTT-PTT…… rekruitment ulang… yang bersih dan transparan……………

Tinggalkan Pesan

    Syarat dan Ketentuan:
  1. Tulisan singkat, padat, Sopan
  2. Tulisan bukan SARA, bukan fitnah, tidak promosi atau mendiskreditkan pihak maupun produk tertentu.
  3. Format HTML tidak dapat ditampilkan, hanya file text yang akan ditampilkan.

Klangenan

Jadwal Bioskop

 

 

  • THR Sriwedari, Jl Slamet Riyadi 275 Solo, OM Brawijaya, pukul 20.00 WIB.
  • Musro The Sunan Hotel Solo, Jl Ahmad Yani 40 Solo, Castle Band, pukul 22.00 WIB-02.00 WIB.
  • Sekar Jagad Lounge Sahid Jaya Hotel Solo, Jl Gajah Mada 82 Solo, TOP 40 Night oleh The Everest Band, pukul 21.00 WIB-24.00 WIB.
  • Puri Kencono Ballroom Hotel Lorin, Jl Adisucipto 47 Karanganyar, Lorin Party Abizz bersama DJ Winky, 26 Mei pukul 22.00 WIB.
  • XXI Solo Square The Avengers (Studio 1) pukul 12.15 WIB-15.00 WIB-17.45 WIB-20.30 WIB; The Avengers (Studio 2) pukul 12.30 WIB-15.15 WIB-20.45 WIB; The Avengers (Studio 3) pukul 12.00 WIB-14.45 WIB-17.30 WIB-21.15 WIB; The Avengers (Studio 4) pukul 12.45 WIB-15.30 WIB-18.15 WIB-21.00 WIB; Dark Shadows (Studio 5) pukul 12.00 WIB-14.15 WIB-16.30 WIB-18.45 WIB-21.00 WIB.
  • Grand 21 The Avengers (Grand 1) pukul 12.15 WIB-15.00 WIB-17.45 WIB-20.30 WIB; Dark Shadows (Grand 2) pukul 11.45 WIB-14.05 WIB-16.25 WIB-18.45 WIB-21.05 WIB; The Avengers (Grand 2) pukul 12.30 WIB-15.15 WIB-18.00 WIB-20.45 WIB; Lovely Man (Grand 4) pukul 12.00 WIB-14.05 WIB-16.10 WIB-18.15 WIB-20.20 WIB.
  • Studio Singosaren In The Land of Women (Studio 1) pukul 12.45 WIB-15.00 WIB-17.15 WIB-19.45 WIB; Green Lantern (Studio 2) pukul 12.30 WIB-14.45 WIB-17.00 WIB-19.30 WIB; Home (Studio 3) pukul 13.00 WIB-15.15 WIB-17.30 WIB-19.45 WIB.

Kurs Rupiah

Website Kami

Internal Link

INFORMASI

J.I.B.I