Jogja
Senin, 13 Mei 2024 - 11:05 WIB

KPU Bantul: Tak Ada Pendaftar Bakal Calon Bupati Jalur Independen

Redaksi Solopos.com  /  Mariyana Ricky P.D  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Kantor Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta. (ANTARA/Hery Sidik)

Solopos.com, BANTUL — Komisi Pemilihan Umum(KPU) Kabupaten Bantul Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menyebutkan tidak ada bakal pasangan calon perseorangan atau independen bupati dan wakil bupati Bantul yang menyerahkan dokumen syarat dukungan minimal untuk mengikuti pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak 2024.

“Dari jadwal penyerahan dokumen syarat dukungan pasangan calon perseorangan yang dibuka sejak 8 Mei sampai 12 Mei, tidak ada satupun masyarakat maupun tokoh masyarakat di Bantul yang menyerahkan syarat dukungan calon perseorangan,” kata Anggota KPU Bantul Mestri Widodo di Bantul, Senin (13/5/2024), dilansir Antara.

Advertisement

Menurut dia, KPU Bantul sebelumnya pada 5 Mei 2024 sudah mengumumkan melalui media sosial KPU Bantul terkait jumlah dukungan minimal bagi bakal pasangan calon perseorangan, yaitu sebanyak 55.656 dukungan dan tersebar di sembilan kecamatan.

Bahkan, kata dia, KPU Bantul sejak April sudah menyampaikan informasi mengenai jenis formulir yang digunakan oleh bakal pasangan calon perseorangan, dan juga membuka helpdesk dan hotline pencalonan perseorangan di Kantor KPU Bantul setiap hari pada jam kerja.

“Namun tidak ada satu pihak pun yang berusaha menghubungi atau menanyakan syarat-syarat pemenuhan dukungan bakal pasangan calon perseorangan,” kata Mestri yang juga Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Bantul tersebut.

Advertisement

Sementara itu, Ketua KPU Bantul Joko Santoso mengatakan, pada Minggu (12/5/2024) pukul 23.59 WIB, KPU Bantul menutup tahapan penyerahan dukungan minimal bakal pasangan calon perseorangan dalam pemilihan bupati dan wakil bupati dan dinyatakan nihil calon perseorangan di Bantul.

Menurut dia, sesuai jadwal tahapan untuk pendaftaran pasangan calon dalam Pilkada Bantul yang diusulkan melalui partai politik dan atau gabungan partai politik dimulai pada 27 Agustus sampai 29 Agustus 2024.

Selanjutnya, kata dia, penetapan pasangan calon dilakukan pada 22 September, dan tahapan pelaksanaan kampanye dari 25 September sampai 23 November 2024.

Advertisement

“KPU berharap masyarakat Bantul dapat berperan aktif untuk bersama-sama menyukseskan pesta demokrasi pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bantul 2024 dengan penuh kegembiraan,” katanya.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif