Redaksi Solopos.com / R. Bambang Aris Sasangka | SOLOPOS.com
“Selama Ramadan, kafe saya malah tutup total. Saya sudah persiapan sebelum Ramadan kok,” kata Yuni, salah satu pemilik usaha kafe di kawasan Jongke, Laweyan. “Aturan ini semata-mata untuk kebaikan dan menjaga kondusivitas Kota Solo,” kata Kepala Disbudpar Solo, Widdi Srihanto.
Dasar pembatasan jam operasional URHU tersebut ialah Perda No 4/ 2002 tentang URHU. Kedua, Perda No 3/ 2006 tentang Penanggulangan Eksploitasi Seksual. Ketiga, Perda No 3/ 2007 tentang Perizinan Sarana dan Tenaga Bidang Kesehatan. Dan yang terakhir Perda No 6/ 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja perangkat Daerah Kota Solo.
“Pemilik usaha juga tak boleh memajang minuman beralkohol secara terbuka dan tak membuka usaha selama 24 jam,” jelas Kabid Sarana Wisata Disbudpar Solo, Keksi Sundarsi.
Keksi menambahkan, URHU hanya diperbolehkan buka pada pekan kedua dan ketiga Ramadan. Selain waktu tersebut, URHU diwajibkan tutup total. Saat tiba jam beroperasi, mereka hanya diizinkan membuka mulai pukul 21.00 WIB dan maksimal pukul 02.00 WIB. Khusus untuk jenis bar dan kafe hanya diizinkan buka sampai pukul 01.00 WIB. “Kami bekerjasama dengan aparat polisi, Satpol PP, serta kejaksaan untuk mengawasinya. Sanksi bagi pelanggarnya ialah penutupan hingga pencabutan izin usaha,” jelasnya.
Untuk jenis usaha rumah makan yang dilengkapi live music, juga dibatasi jam operasionalnya, yakni sepekan di awal dan di akhir Ramadan. Pemilik usaha tersebut juga diminta untuk memasang tirai agar tak terlihat umum. “Restoran bisa buka mulai siang hari. Tapi harus dipasang tirai,” paparnya.
Hingga akhir acara, tak satupun pengusaha hiburan yang mengaku keberatan. Mereka rata-rata sudah bisa memahami aturan itu lantaran hampir dijalankan setiap Ramadan tiba.