Soloraya
Minggu, 29 April 2012 - 14:04 WIB

PENUTUPAN SPBU: Penutupan SPBU Balekambang Masih Tanda Tanya

Redaksi Solopos.com  /  Arif Fajar Setiadi  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi (JIBI/SOLOPOS/Trianto Hery Suryono)

Ilustrasi (JIBI/SOLOPOS/Trianto Hery Suryono)

SOLO- Sekretaris Daerah (Sekda) Solo, Budi Suharto mengungkapkan, kontrak stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) Balekambang dengan Pemkot memang akan habis pada awal 2013 mendatang.

Advertisement

Pemkot Solo sudah memiliki rencana pemanfaatan lahan itu untuk menjaga konsistensi tata ruang terbuka hijau kota. Namun demikian, penutupan SPBU itu masih tanda tanya.

“Pemkot memang sudah ada rencana memanfaatkan lahan SPBU itu untuk ruang terbuka hijau tapi semua itu juga tergantung pada ketersediaan anggaran. Saat ini anggaran untuk itu belum disiapkan,” jelas Budi, saat ditemui wartawan di Loji Gandrung, Minggu (29/4/2012).

Terkait itulah, Sekda mengatakan masih ada kemungkinan masa sewa SPBU itu bakal diperpanjang selepas habis kontrak. Penutupan baru akan dilakukan ketika sudah ada kepastian mengenai ketersediaan dana dan perencanaan yang matang dari Pemkot.

Advertisement

“Bukannya apa-apa, kami hanya ingin menjaga kontinyuitas terpelihara dan termanfaatkannya aset Pemkot. Jangan sampai nanti sudah terlanjur diambilalih lahannya malah mangkrak karena tidak ada dana. Yang ada nanti malah lahannya dipakai bangunan liar,” ujarnya.

Sebagaimana diinformasikan, dua SPBU yang berada di lahan milik Pemkot, yakni SPBU Jongke dan SPBU Lor Beteng di Jl Mayor Kusmanto dipastikan akan digusur. Lahan SPBU Jongke rencananya dipakai untuk perluasan Pasar Jongke sedangkan SPBU Lor Beteng lahannya akan dipakai sebagai taman dan lahan parkir basement yang merupakan satu kesatuan proyek penataan koridor Jl Jend Sudirman, Pasar Gede, dan Jl Mayor Kusmanto.

SPBU Lor Beteng akan habis masa sewanya pada akhir 2012 mendatang sehingga penutupannya tidak menjadi masalah. Namun tidak demikian dengan SPBU Jongke yang masih memiliki keterikatan kontrak dengan Pemkot sampai 2014/2015, meski Hak Guna Bangunan (HGB) mereka telah habis pada 2010 lalu.

Advertisement

Pemkot harus memberikan kompensasi kepada pengelola SPBU Jongke. Kompensasi itu, menurut Sekda, tidak harus berupa uang tetapi bisa juga berupa lahan pengganti.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif