Info-mudik
Rabu, 15 Agustus 2012 - 07:01 WIB

H-4 Hingga H+1, Truk Nonsembako Dilarang Masuk Jalur Mudik

Redaksi Solopos.com  /  Arif Fajar Setiadi  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi truk (DokJIBI/Solopos)

Ilustrasi (JIBI/SOLOPOS/dok)

SOLO-Angkutan barang berdimensi besar nonsembako mulai Rabu hari ini (15/8/2012) pukul 00.00 WIB, atau H-4 hingga H+1 Lebaran, dilarang masuk jalur mudik di Kota Solo.

Advertisement

Menurut Kepala Bidang (Kabid) Angkutan Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika (Dishubkominfo) Kota Solo, Sri Indarjo, larangan itu mengacu pada Surat Edaran dari Direktur Jenderal (Dirjen) Perhubungan Darat SK No 2381/AJ.201/DRJD/2012 tentang Pengaturan Lalu lintas Pengoperasian Angkutan Barang dan Pengoperasian Jembatan Timbang pada masa angkutan Lebaran 2012.

“Untuk H+2 angkutan barang itu sudah diizinkan beroperasi kembali di dalam kota,” ujar Indarjo ketika dimintai informasi, Selasa (14/8).

Indarjo menjelaskan aturan tersebut ditujukan untuk mengurangi kepadatan arus lalu lintas dalam kota selama arus mudik dan arus balik Lebaran. Sebab volume arus lalu lintas di dalam kota selama libur Lebaran, diperkirakan meningkat cukup signifikan sehingga diperlukan pengaturan khusus agar arus lalu lintas tetap lancar.

Advertisement

Jalur mudik akan diprioritaskan bagi angkutan bagi para pemudik dari luar kota. Disebutkan dia, larangan itu berlaku untuk kendaraan pengangkut bahan bangunan, kereta tempelan atau kereta gandengan, serta kendaraan pengangkut peti kemas dan kendaraan pengangkut bersumbu lebih dari dua.

”Sementara jenis angkutan barang yang diperbolehkan beroperasi di dalam kota, meliputi kendaraan pengangkut BBM, BBG [bahan bakar gas], ternak, bahan-bahan kebutuhan pokok, pupuk, susu murni dan barang antaran pos. Untuk jenis angkutan berukuran lebih kecil, seperti pikep, masih boleh,” terang Indarjo.

Indarjo menambahkan kebijakan itu juga diambil dalam rangka mengurangi risiko terjadinya kecelakaan lalu lintas saat musim Lebaran.

Advertisement

Kabid Lalu Lintas Dishubkominfo Kota Solo, Sri Baskoro, menambahkan larangan bagi angkutan barang berdimensi besar nonsembako itu berlaku penuh selama 24 jam. Dijelaskannya, pengawasan terhadap masuknya angkutan barang ke dalam kota, pihaknya akan bekerja sama dengan jajaran kepolisian.

”Kami melakukan pemantauan di lapangan. Apabila ditemukan pelanggaran, maka kendaraan atau truk tersebut akan diarahkan ke Pusat Pergudangan Kota (PPK) Pedaringan Solo. Jika masih nekat, tentunya akan diberi sanksi tegas dengan diberikan surat tilang [bukti pelanggaran],” terangnya.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif