Soloraya
Rabu, 25 Juli 2012 - 16:23 WIB

GAPURA MAKUTHA: Pembangunan Molor, Masa Pengelolaan Berkurang

Redaksi Solopos.com  /  R. Bambang Aris Sasangka  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Gapura Makutha yang kini makin terlihat bentuk jadinya. Gapura yang menjadi penanda batas Kota Solo sebelah barat di Jalan Adisucipto molor waktu pembangunannya dan ditargetkan harus diselesaikan oleh kontraktor akhir Juli ini. (JIBI/SOLOPOS/Agoes Rudianto)

Gapura Makutha yang kini makin terlihat bentuk jadinya. Gapura yang menjadi penanda batas Kota Solo sebelah barat di Jalan Adisucipto molor waktu pembangunannya dan ditargetkan harus diselesaikan oleh kontraktor akhir Juli ini. (JIBI/SOLOPOS/Agoes Rudianto)

SOLO – Molornya pembangunan Gapura Makutha selama hampir dua tahun dipastikan berdampak terhadap berkurangnya masa pengelolaan oleh PT Rizki Adi Perkasa (RAP), selaku investor yang membangun gapura tersebut. Jika PT RAP memasang videotron pada gapura batas kota tersebut, maka hak pengelolaan bagi perusahaan itu hanya tersisa delapan tahun dari kesepakatan awal masa pengelolaan selama sepuluh tahun.
Advertisement

Wakil Ketua DPRD Kota Solo, Supriyanto, mengemukakan dalam nota kesepahaman atau memorandum of understanding (MoU) antara Pemerintah Kota (Pemkot) dengan PT RAP telah disepakati masa pembangunan dan pengelolaan Gapura Makutha oleh investor adalah sepuluh tahun.

“Tapi alokasi waktu sepuluh tahun tersebut termasuk waktu pengerjaan gapuranya. Kalau dilihat dari molornya pembangunan yang hampir dua tahun ini, tentunya pengelolaan gapura oleh investor nantinya juga akan berkurang dua tahun, sehingga investor nanti hanya berhak mengelola selama delapan tahun, termasuk jika gapura itu dipasangi videotron,” terang Supriyanto, Rabu (25/7/2012).

Sayangnya, pemasangan videotron di Gapura Makutha tidak masuk dalam MoU pembangunan gapura tersebut. ”Untuk videotron memang tidak harus selesai sesuai deadline pengerjaan gapura. Hal ini berdasarkan pada kesepakatan, di mana videotron tidak masuk pada MoU itu. Jadi, itu bukan satu kesatuan,” ujarnya.

Advertisement

Terhadap persoalan masa pengelolaan videotron tersebut, Supriyanto menegaskan akan mengawasi pelaksanaannya. “Yang jelas rekanan hanya memiliki hak untuk mengelola videotron yang akan dipasang di gapura tersebut selama delapan tahun. Dalam hal ini kami akan mengawasi pelaksanaannya nanti seperti apa,” tandasnya.

Ditemui terpisah, Kepala Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset (DPPKA) Kota Solo, Budi Yulistianto menyebutkan dalam MoU, Pemkot hanya memberikan hak pengelolaan Gapura Makutha kepada investor selama sepuluh tahun, termasuk di dalamnya masa pengerjaan gapura tersebut. Sementara untuk pemasangan videotron, diterangkan dia, merupakan pilihan dari investor.

“Selama masa pengelolaan oleh investor, tidak ada bagi hasil untuk Pemkot. Tapi dari pemasangan videotron di gapura tersebut, Pemkot akan memperoleh pendapatan dari pajak reklame,” terangnya. Budi mengaku optimistis pembangunan Gapura Makutha akan selesai akhir Juli ini. “Ya menurut kesepakatan terakhir Juli ini harus selesai. Kalau kami positive thinking saja,” tandasnya.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif