Soloraya
Jumat, 3 Februari 2012 - 16:15 WIB

DENDA KTP/KK: Warga Kecam Kebijakan Pemkot Solo

Redaksi Solopos.com  /  Arif Fajar Setiadi  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - HM Sungkar (JIBI/SOLOPOS/DOk)

HM Sungkar (JIBI/SOLOPOS/Dok)

SOLO- Sejumlah tokoh masyarakat mengecam kebijakan Pemkot Solo yang memberlakukan denda administrasi senilai Rp15.000 hingga Rp50.000 kepada warga yang telat memperbarui kartu tanda penduduk (KTP) dan kartu keluarga (KK).

Advertisement

Mereka menilai kebijakan yang berlakju mulai awal bulan ini itu kurang bijaksana lantaran telah menjadikan warga sebagai korban kebijakan yang bersifat mendadak. “Silakan Pemkot bikin aturan dan meminta uang warga, tapi kami tak akan mau membayarnya,” kritik tokoh masyarakat Pasar Kliwon, HM Sungkar kepada Espos, Jumat (3/2/2012).

Warga Kedunglumbu tersebut menjelaskan, selama ini program e-KTP saja belum rampung. Bahkan, Pemkot sendiri telah memberi tenggat waktu hingga bulan Maret-April 2012 untuk menuntaskan rekam data e-KTP. Dengan adanya aturan baru tersebut, kata Sungkar, maka hal itu sama saja dengan melawan aturannya sendiri. “Saya itu pengurus LPMK belum tahu soal aturan denda itu. Lha kok, sekarang sudah berlaku, ini namanya menjadikan warga sebagai tumbal?” ketusnya.

Mestinya, sambung Sungkar, Pemkot melakukan sosialiasi secara terbuka kepada warga dan secara terus menerus. Pemkot juga harus bisa memaklumi banyaknya warga Solo yang memiliki kesibukan tinggi sehingga tak sempat mengikuti sosialisasi. “Kalau anak sekolah, atau yang kerja di luar kota, gimana coba? Pemkot harus bijaksana dong.”

Advertisement

Hal senada juga dilontarkan tokoh masyarakat Jagalan, Jebres, Murjioko. Denda atas keterlambatan perbaruan KTP dan KK tersebut merupakan kebijakan yang sangat mangagetkan. Bukan saja karena nominal denda yang nyaris lima kali lipat. Namun, juga karena warga selama ini sama sekali tak tahu adanya denda itu. “Mestinya dilakukan sosialisasi dulu kepada warga sehingga warga memahami subtansinya. Setelah itu, silakan diberlakukan,” terangnya.

Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcaik) melalui Kasi Identitas Kependudukan, Subandi menampik bahwa pihaknya belum melakukan sosialiasisi. Menurutnya, pertengahan 2011 pihaknya telah melakukan sosialisasi kepada camat, serta lurah-lurah. “Nah, mestinya lurah-lurah itu meneruskan kepada warganya hingga RT/ RW,” ujarnya. JIBI/SOLOPOS/Aries Susanto

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif