Soloraya
Selasa, 28 Mei 2024 - 22:12 WIB

Pencurian Bermodus Dukun Pengganda Uang Dibongkar Polsek Sambirejo Sragen

Redaksi Solopos.com  /  Akhmad Ludiyanto  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Kapolsek Sambirejo, Kabupaten Sragen, Jawa Tengah, Iptu Santoso (tengah) menyampikan hasil ungkap kasus pencurian uang dengan modus dukun palsu saat jumpa pers di Mapolres Sragen, Selasa (28/5/2024). (Solopos.com/Tri Rahayu)

Solopos.com, SRAGEN – Seorang perempuan muda menjadi korban pencurian dengan modus dukun pengganda uang dengan ritual kungkum di Sungai Sawur, wilayah Desa Jetis, Kecamatan Sambirejo, Sragen. Korban diminta menyiapkan uang Rp40 juta dan dengan ritual tertentu uang itu akan menjadi Rp2 miliar. Uang itu bukannya bertambah tetapi malah hilang.

Kasus tersebut diungkapkan Kapolres Sragen AKBP Jamal Alam melalui Kapolsek Sambirejo Iptu Santoso dalam jumpa pers di Mapolres Sragen, Selasa (28/5/2024). Santoso mengungkapkan kejadian pencurian uang itu terjadi pada 30 April 2024 sekitar pukul 03.00 WIB dini hari di Sungai Sawur. Dia mengatakan kasus tersebut terungkap dan polisi menangkap dua orang pelaku, yakni AW alias Ki Sukma, 35, warga Wonogiri yang tinggal di Sukorejo, Sambirejo, Sragen; dan SIO alias Ovik, 21, warga Gondang, Sragen.

Advertisement

“Ki Sukma dan Ovik ini sudah saling kenal. Intinya korban, Mbak Sulitiyani, 37, warga Kabupaten Karanganyar, mengenal Ki Sukma. Korban punya minimarket yang sepi. Mungkin kenalnya korban lewat media sosial. Akhirnya, korban mendatangi Ki Sukma untuk minta bantuan agar usahanya lancar,” ujar Santoso.

Dia melanjutkan sebelumnya Ki Sukma memberi syarat-syarat tertentu kepada korban yang nantinya bisa mendatangkan uang senilai Rp2 miliar. Dia mengatakan si dukun Ki Sukma ini mengaku melakukan ritual uang sobiyah dan berhasil mengeluarkan uang senilai Rp2 miliar tetapi belum bisa dipegang. Santoso mengatakan korban diminta menyiapkan uang Rp40 juta untuk menetralkan uang agar uang Rp2 miliar bisa diambil. “Korban menyanggupi semacam uang mahar Rp40 juta. Namun, korban hanya bisa menyiapkan Rp39,7 juta dan olah pelaku tidak menjadi soal,” katanya.

Santoso menerangkan korban datang ke rumah Ki Sukma tetapi tidak ditemui dengan alasan Ki Sukma sedang sibuk ritual. Kemudian Ovik diminta untuk mengajak korban dan suaminya untuk ritual kungkum di Sungai Sawur. Saat kungkum itu, ujar dia, Ovik memegang mereka supaya fokus dan uang ditaruh di batu tidak jauh dari lokasi kungkum supaya tidak basah.

Advertisement

“Setelah 30 menit ritual selesai. Ovik meminta menghitung uangnya dan ternyata uangnya sudah hilang. Ovik bilang bahwa tadi seperti ada orang yang lewat bawa senter, sehingga uang mungkin diambil orang. Setelah diselidiki ternyata uang itu yang mengambil Ki Sukma,” jelasnya.

Atas dasar kronologi itulah, Santoso menjerat kedua tersangka dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukum tujuh tahun penjara. Dia menjelaskan Ki Sukma dan Ovik ini bekerja sama untuk merencanakan ritual itu.

“Uang yang diambil itu digunakan pelaku untuk membeli mobil Toyota Avanza. Korban baru satu orang itu. Semua itu ide dari Ki Sukma itu. Kami mengimbau kepada masyarakat agar tidak mudah percaya dengan modus-modus penggandaan uang,” kata Santoso.

Advertisement

Sementara Ki Sukma mengakui perbuatannya dan semua ritual itu atas idenya sendiri. Dia menyatakan tidak bisa menggandakan uang. Dia mengetahui korban butuh uang banyak karena sebelumnya sudah ada konsultasi.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif