News
Kamis, 2 Februari 2012 - 17:36 WIB

PENYELUNDUPAN NARKOBA: Sipir Rutan Solo Divonis 4 Tahun Penjara

Redaksi Solopos.com  /  R. Bambang Aris Sasangka  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - VONIS - Sukatno,50 terdakwa dalam kurir narkoba mendengarkan vonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri Solo, Kamis (2/2). Sukatno yang berprofesi sebagai Sipir tersebut divonis 4 tahun penjara dan denda Rp 800 juta subsider 3 bulan. (JIBI/SOLOPOS/Sunaryo Haryo Bayu)

VONIS -- Sukatno, 50, sipir Rutan Kelas 1 Solo, mendengarkan vonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri Solo dalam kasus penyelundupan narkoba yang dilakukannya, Kamis (2/2/2012). (JIBI/SOLOPOS/Sunaryo Haryo Bayu)

SOLO – Majelis hakim yang menangani kasus dugaan penyelundupan narkotika jenis sabu-sabu ke dalam Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Solo menjatuhkan vonis terhadap terdakwa Sukatno alias Katno, 50, dengan hukuman empat tahun penjara. Putusan yang dijatuhkan kepada sipir Rutan Solo itu lebih ringan dari tuntutan jaksa yakni lima tahun kurungan.
Advertisement

Dalam pembacaan vonis tersebut, majelis hakim menyatakan bahwa terdakwa terbukti bersalah melawan hukum karena menyerahkan narkotika golongan I ke dalam Rutan Solo, pada Sabtu, 5 Maret 2011 lalu. Sukatno yang merupakan sipir Rutan Kelas I Solo terbukti bersalah sesuai dengan Pasal 114 ayat (1) undang-undang (UU) RI No 35/2009 tentang narkotika. “Selain itu, terdakwa juga harus membayar denda Rp800 juta subsider tiga bulan penjara,” kata majelis hakim yang diketuai Budhi Hertantyo, saat di persidangan di PN Solo, Kamis (2/2/2012).

Lebih lanjut, majelis hakim menyatakan kala itu Katno secara sengaja mendapat pesanan sabu-sabu dari penghuni Rutan Solo Blok D khusus tahanan narkoba yakni Yokhanan alias Nanto atas permintaan sesama penguhuni blok narkoba, Devi Kristanto. Pada waktu itu Devi belum begitu mengenal terdakwa. “Kemudian Nanto menghubungi Katno untuk mengantarkan barang tersebut ke dalam Rutan,” papar Budhi.

Setelah menerima pesanan itu, Nanto menyuruh seorang bandar untuk mengantarkan barang haram itu ke rumah Katno yang beralamat di Baluwarti, Pasar Kliwon, Solo. Setelah sabu-sabu ditangan Katno, kemudian Katno pergi menuju Rutan guna mengantarkan barang pesanan tersebut. Padahal waktu itu, Katno tidak sedang berdinas menjaga pintu Rutan.

Advertisement

“Penyelundupan sabu-sabu ke dalam Rutan dilakukan dengan cara menyelipkan sabu melalui makanan dan rokok. Kemudian Katno mengantarkan sabu ke kamar nomor lima Blok D khusus tahanan narkoba. Seusai menyerahkan barang tersebut, Katno yang berstatus sebagai pegawai negeri sipil (PNS) selama 22 tahun itu mendapatkan upah sebesar Rp100.000 dari Nanto,” terang Budhi.

Setelah sabu-sabu masuk ke dalam Rutan. Penghuni Rutan kemudian berpesta Sabu pada Senin, 7 Maret 2011. Namun belum usai pesta sabu, jajaran Satnarkoba Polresta Solo membekuk tujuh penghuni Rutan yang saat itu tepergok sedang pesta sabu. Barang bukti yang diamankan berupa tiga paket plastik kecil berisi sabu, empat paket plastik sedang berisi sabu, seperangkat alat bong, satu unit HP dan celana.

Mendengar putusan tersebut, Katno yang didampingi kuasa hukum, Suparno, menyatakan menerima dengan putusan majelis hakim. Sementara jaksa penuntut umum (JPU), Anna May Diana, menyatakan masih pikir-pikir atas putusan tersebut.

Advertisement

JIBI/SOLOPOS/Muhammad Khamdi

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif