News
Jumat, 27 April 2012 - 16:24 WIB

FOTO MESUM: Cemburu Buta, Foto Mesum Bersama Pacar Disebar

Redaksi Solopos.com  /  Tutut Indrawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - DIPERIKSA-Boan Indra Setiawan, 20, menjalani pemeriksaan di Mapolres Klaten, Jumat (27/4/2012). (Moh Khodiq Duhri/JIBI/SOLOPOS)

DIPERIKSA-Boan Indra Setiawan, 20, menjalani pemeriksaan di Mapolres Klaten, Jumat (27/4/2012). (Moh Khodiq Duhri/JIBI/SOLOPOS)

Jalinan asmara Boan Indra Setiawan, 20, dengan kekasihnya, DR, 17, yang terbangun selama lima tahun pupus sudah. Warga Desa Tambakan, Kecamatan Jogonalan, Klaten itu justru menjadi tahanan Polres Klaten akibat ulahnya menyebarkan foto mesum kekasihnya saat melakukan hubungan layaknya suami istri bersama dirinya.

Advertisement

Penyebaran foto mesum itu dilatarbelakangi berkobarnya api cemburu di hati Boan. Karyawan di perusahaan swasta di Bogor itu tidak terima kekasihnya yang kini duduk di bangku SLTA di Prambanan itu didekati oleh pria lain yang tak lain teman sekelasnya sendiri.

“Sudah dua minggu terakhir, saya merasakan sesuatu yang beda dari hubungan kami. Setelah saya telusuri, ternyata ada pria lain yang ingin merebut pacar saya,” tutur Boan saat ditemui wartawan ketika menjalani pemeriksaan di Mapolres Klaten, Jumat (27/4/2012).

Di hadapan polisi, Boan mengaku terpaksa menyebarkan foto mesum itu untuk membuktikan bahwa dirinya adalah kekasih DR. Terdapat tiga foto dengan pose berbeda yang disebarkan melalui Multimedia Messaging Service (MMS) ke ponsel teman-teman sekelas DR.  “Foto itu saya ambil melalui HP saat kami melakukannya (hubungan layaknya pasangan suami istri-red) pada tanggal 26 Maret lalu,” terang Boan.

Advertisement

Foto-foto mesum yang dikirim melalui MMS ke ponsel teman-teman DR itu sontak membuat geger sekolah. Dalam beberapa hari kemudian, foto-foto mesum itu sudah tersebar luas. Ironisnya, foto-foto mesum itu justru menjadi pokok pembicaraan hangat di kalangan siswa dan para guru saat berlangsungnya Ujian Nasional (UN).

Merasa nama baik sekolahnya dicemarkan, para guru bersepakat untuk melaporkan kasus tersebut ke Polsek Prambanan. Boan akhirnya berhasil ditangkap oleh petugas Polsek Prambanan di sekolah DR pada Rabu (18/4/2012) lalu.  “Saat itu saya diajak pacar saya ketemuan di sekolah. Sesampainya di sekolah, di sana sudah ada polisi dan guru. Di sana saya ditangkap. Saya baru sadar ternyata saya dijebak,” beber Boan.

Sementara Kapolres Klaten, AKBP Kalingga Rendra Raharja melalui Kapolsek Prambanan, AKP I Made Rai Ardana mengatakan Boan dijerat dengan UU No 23/2002 tentang Perlindungan Anak dan UU No 44 tentang Pornografi dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara. Selain menangkap Boan, polisi juga menangkap tetangga Boan, Rubiyatin, 24, yang ikut menyebarkan foto mesum tersebut. Dia dijerat dengan UU No 44/2008 tentang Pornografi dengan ancaman tiga tahun penjara.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif