Lifestyle
Senin, 27 Agustus 2012 - 08:22 WIB

Prostitusi Kian Liar, Kasus HIV/AIDS Menjalar

Redaksi Solopos.com  /  Is Ariyanto  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Meningkatnya praktik prostitusi terselubung terbukti telah menambah daftar para penderita HIV/AIDS. Apalagi dengan hadirnya praktik prostitusi di dunia maya, penyebaran penyakit mematikan tersebut pun kian susah dikendalikan.

Data yang dilansir Solidaritas Perempuan untuk Kemanusiaan dan Hak Asasi Manusia (Spekham) Solo, jumlah penderita HIV/AIDS di Kota Solo hingga pertengahan 2012 lalu telah mencapai 795 orang. Jumlah tersebut cenderung naik tiap tahun di mana pada tahun sebelumnya hanya 577 orang. “Sejak lokalisasi di Solo ditutup, praktik prostitusi kian liar di mana-mana. Akibatnya, upaya untuk membina dan mencegahnya pun kian sulit,” kata pegiat Spekham Solo, Patmin akhir pekan lalu.

Advertisement

Patmin menjelaskan, para pengidap HIV/AIDS tersebut bukan hanya pekerja seks komersial (PSK), melainkan juga menyerang ibu rumah tangga, anak balita, karyawan swasta, pengusaha, para sopir. Bahkan, para pelajar dan mahasiswa pun juga sudah terserang virus ganas itu. “Jumlahnya memang baru sedikit. Namun, ini tetap membahayakan. Sebab, usia paling rentan itu ialah 20-35 tahun” ujarnya.

Koordinator Penanganan Kasus Spekham Solo, Nila Ayu Puspaningrum menambahkan, selama ini hukum belum memberi perlindungan kepada kaum perempuan yang kerap menjadi korban eksploitasi seksual. Salah satunya ialah jika ada operasi penyakit masyarakat, kaum perempuan kerapkali menjadi pihak yang bersalah. “Padahal, untuk kasus anak di bawah umur, anak-anak itu tak bisa disalahkan,” paparnya.

Terkait itulah, kata Nila, penting adanya upaya untuk membangun pendidikan kritis bagi perempuan. Tujuannya untuk penguatan kaum perempuan di tengah-tengah masyarakat. Pendidikan kritis itu bukan saja menyangkut kesehatan reproduksi, namun juga tahu akan hak dan kewajibannya ketika berinteraksi dengan lawan jenis. Dan tanggung jawab itu, bukan urusan pemerintah, melainkan juga LSM, masyarakat dna keluarga di rumah. “Apa pun alasannya, ketika anak-anak remaja seusia SMP-SMA sudah mau diajak berhubungan seks di luar nikah, itu adalah kejahatan. Alasan bahwa hal itu dilakukan suka sama suka, sama sekali tak bisa dibenarkan,” tegasnya.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif