Soloraya
Minggu, 5 Mei 2024 - 14:22 WIB

Caleg Terpilih PDIP Dapil Sragen 2 Layangkan Somasi ke KPU

Redaksi Solopos.com  /  Ahmad Mufid Aryono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Caleg terpilih PDIP Sragen, Rizka Ayu Yadi Putri, menyerahkan surat somasi kepada dua komisioner KPU Sragen di Kantor KPU Sragen, Jumat (3/5/2024). (Istimewa/Rizka Ayu Yadi Putri)

Solopos.com, SRAGEN—Calon anggota legislatif (caleg) terpilih yang juga petahana Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) dari Daerah Pemilihan (Dapil) Sragen 2, Rizka Ayu Yadi Putri, melayangkan surat somasi ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sragen terkait dengan surat pengunduran diri. Rizka menyatakan tidak pernah menandatangani surat pernyataan pengunduran diri sebagai caleg PDIP.

Sebelumnya, KPU Sragen mendatangi Kantor DPC Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Sragen untuk mengklarifikasi perihal adanya pengunduran diri caleg terpilih PDIP pada Jumat (3/5/2024) siang.

Advertisement

Surat somasi dan klarifikasi itu dibuat kuasa hukum Rizka Ayu Yadi Putri, yakni Sumareva Law Office Solo. Surat tersebut dikirimkan Rizka sendiri pada Jumat lalu.

Surat tersebut diterima dua komisioner KPU Sragen. “Saya kirim surat [somasi] itu ke KPU pada Jumat lalu. Surat pengunduran diri [Saya] tidak pernah. Surat somasi itu isinya apa bisa dilihat ke KPU. Dalam surat somasi itu sudah dijelaskan semua. Ibaratnya, saya baru mau menikah kok sudah disiapkan surat cerai,” ujar Rizka kepada Solopos.com, Sabtu (4/5/2024) sore.

Advertisement

Surat tersebut diterima dua komisioner KPU Sragen. “Saya kirim surat [somasi] itu ke KPU pada Jumat lalu. Surat pengunduran diri [Saya] tidak pernah. Surat somasi itu isinya apa bisa dilihat ke KPU. Dalam surat somasi itu sudah dijelaskan semua. Ibaratnya, saya baru mau menikah kok sudah disiapkan surat cerai,” ujar Rizka kepada Solopos.com, Sabtu (4/5/2024) sore.

Kuasa hukum Rizka Ayu Yadi Putri dari Sumareva Law Office Solo, Sri Sumanta, menyampaikan surat somasi sudah diantar caleg sendiri ke KPU Sragen, Jumat lalu.

Dalam surat itu, Sumanta tidak memberi batasan waktu kepada KPU untuk menjawab. “Namun, jika ada penetapan lain setelah penetapan calon terpilih, maka kami akan berupaya hukum. Upaya hukumnya bisa ke pidana, tata usaha negara, perdata, atau etik,” jelas dia.

Advertisement

Dia mengatakan KPU Sragen sudah memedomani dan melaksanakan ketentuan dalam UU No. 7/2017; Peraturan KPU No. 6/2024; dan Surat KPU No. 664/PL.OL.9-SD/05/2024 tertanggal 30 April 2024.

“Berdasarkan Keputusan KPU Sragen No. 730/2024, klien kami [Rizka Ayu Yadi Putri] telah ditetapkan sebagai caleg terpilih anggota DPRD Sragen pada Pemilu 2024 pada Dapil Sragen 2. Klien kami tidak pernah membuat dan menandatangani surat pernyataan pengunduran diri sebagaimana diatur dalam ketentuan UU No. 7/2017 dan Surat KPU No. 664/2024. Sehingga tidak ada alasan hukum apa pun yang mendasari klien kami tersebut untuk tidak dilantik sebagai anggota DPRD Sragen periode 2024-2029,” jelas Sumanta dalam surat itu.

Sumanta mengingatkan KPU agar bertindak secara konstitusional, cermat, teliti, dan hati-hati serta berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang berlaku; menjujung tinggi nilai-nilai profesionalitas, integritas, netralitas, pakta integritas, dan sumpah/janji jabatan.

Advertisement

Sementara itu, Ketua KPU Sragen Prihantoro P.N. membenarkan adanya surat masuk dari caleg terpilih tersebut. Prihantoro belum membacanya karena masih dinas luar.

Dia menyatakan KPU tetap memedomani ketentuan dalam PKPU No. 6/2024 dan Surat KPU No. 664/2024. “Untuk memastikan caleg yang bersangkutan mengundurkan diri atau tidak itu makanya KPU melakukan klarifikasi kepada pimpinan parpol dengan mendasari Surat KPU No. 664/2024,” kata Prihantoro.

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif