Soloraya
Sabtu, 11 Februari 2012 - 07:40 WIB

Polsek Jenawi Tangkap PENAMBANG TOGEL

Redaksi Solopos.com  /  Arif Fajar Setiadi  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

KARANGANYAR-Aparat Polsek Jenawi menangkap satu pelaku judi toto gelap (Togel), Jumat (10/2/2012). Menurut keterangan yang dikembangkan oleh penyidik, pelaku adalah tambang togel di Kecamatan Jenawi.

Kapolsek Jenawi, AKP Suryanto, mewakili Kapolres Karanganyar, AKBP Nazirwan Adji Wibowo, mengatakan sebelum menangkap tersangka, aparat mendapatkan laporan dari warga akan adanya judi togel yang dipraktikkan oleh Mulyono, 40, warga Dusun Sidomukti RT 001/RW 004, Desa Sidomukti, Kecamatan Jenawi.

Advertisement

“Dari laporan warga itu, lalu kami tindak lanjuti dan bergerak cepat. Ternyata benar ada praktik judi togel yang dilakukan oleh Mulyono,” ujar Suryanto saat ditemui wartawan di Mapolres Karanganyar, Jumat (10/2) siang.

Dari tangan tersangka, aparat juag berhasil mendapatkan sejumlah barang bukti, seperti satu set keplek, satu lembar kertas karbon hitam kecil, uang tunai Rp32.000 dan bolpen hitam.

Menurut pengakuan tersangka di hadapan penyidik, Mulyono sudah menjalani praktik judi togel sejak tujuh hari yang lalu. Ia ditangkap di rumahnya sekitar pukul 14.00 WIB. Mulyono mengaku hanya mendapatkan kompensasi 15 persen dari omzet yang ia dapatkan. Setiap hari, omzet yang ia dapatkan mencapai Rp75.000-Rp100.000 per hari. Sedangkan uang hasil penjualan togel, ia serahkan kepada seseorang bernama Nolik. “Rumahnya Nolik dekat kantor Polsek Jenawi,” katanya.

Advertisement

Mulyono terpaksa melakukan judi togel untuk tambahan penghasilan. Ia sendiri setiap hari bekerja secara serabutan sebagai tenaga buruh tani yang hasilnya juga tidak menentu. Atas perbuatannya, Mulyono dijerat dengan pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara. JIBI/SOLOPOS/Farid Syafrodhi

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif