Soloraya
Jumat, 20 April 2012 - 22:38 WIB

PENGUSUTAN KASUS CUKAI Tembakau Terkendala Alat Bukti

Redaksi Solopos.com  /  Anik Sulistyawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi (google img)

Ilustrasi (google img)

KARANGANYAR--Pengusutan kasus dugaan penyimpangan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) tahun 2009 senilai Rp5,6 miliar terkendala alat bukti yang masih kurang kuat. Kendati demikian, Kejaksaan Negeri (Kejari) Karanganyar berjanji tetap akan mengusut kasus itu.

Advertisement

Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Karanganyar, Purwani Utami berjanji tidak akan menghentikan pengusutan kasus dugaan penyimpangan DBHCHT tersebut. Selama ini, pihaknya mengaku terkendala kurang kuatnya alat bukti untuk menjerat para pelaku. “Kami akan tetap mengusut kasus itu, persoalannya pada pembuktian yang masih kurang kuat,” ungkapnya saat ditemui Solopos.com di kantornya, Jumat (20/4/2012).

Pihaknya akan mengubah proses pengusutan kasus itu agar alat bukti menjadi kuat sehingga bisa menjerat para penerima dana DBHCHT tersebut. Tentunya, proses itu memerlukan waktu yang cukup lama.

Dia membantah tudingan Kejaksaan dinilai lambat dan cenderung ingin menghentikan pengusutan kasus tersebut. Pasalnya, seluruh penerima dana DBHCHT telah dimintai keterangan dan proses pengusutan akan berjalan teus. “Kami tidak akan pernah menerima uang sepeserpun hanya untuk menghentikan kasus itu. Semuanya harus diproses secara hukum,” jelasnya.

Advertisement

Purwani menjelaskan masih menunggu analisis hukum terkait kasus itu. Pihaknya tidak ingin gegabah menetapkan tersangka. Seluruh pihak yang terkait kasus itu harus dilihat dari legalitas dan aturan. “Makanya kalau belum ada alat bukti yang kuat kami tidak bisa menetapkan tersangka. Kami tidak ingin kasus ini lolos seperti beberapa kasus tindak pidana korupsi (tipikor) di Semarang, Jateng.”

Sementara, Kasi Pidsus Kejari Karanganyar, Bambang Tedjo Manikmoyo menambahkan pihaknya telah meminta keterangan 10 pejabat eselon II yang telah menerima DBHCHT tahun 2008. Pemeriksaan dilakukan secara maraton sehingga bisa menentukan pihak yang palin bertanggungjawab dalam kasus ini. “Kami sudah memeriksa pejabat penerima dana cukai. Jadi kasus ini tidak mandeg,” tambahnya.

Sepuluh pejabat di lingkungan Pemkab Karanganyar adalah Bagian Perekonomian, Bagian Hukum, Bappeda, Dinas Pertanian, Disperindagkop, Dinas Kesehatan, BP4K, BLH, DP2KAD dan Dinsosnaker.

Advertisement

Sebagaimana diketahui, dana bagi hasil cukai hasil tembakau tahun 2009 senilai Rp5,662 miliar dibagikan ke 10 SKPD, yakni Bagian Perekonomian Rp2.960.987.425,  Bagian Hukum Rp150 juta, Bappeda Rp450 juta, Dinas Pertanian Rp446.350.000, Disperindagkop Rp400 juta, Dinas Kesehatan Rp335.525.000, BP4K Rp150 juta, BLH Rp200 juta, DP2KAD Rp420 juta dan Dinsosnaker Rp150 juta.

Namun dalam praktiknya, penerima bantuan dana bergulir dari DBHCHT senilai Rp 1,75 miliar diduga fiktif dan tidak tepat sasaran. Selain itu sebagian digunakan untuk membeli mobil dinas dan studi banding Pemkab Karanganyar ke luar Pulau Jawa. Hampir senilai Rp 1,02 miliar lebih digunakan untuk membeli mobil operasional dan perjalanan dinas.

Advertisement
Kata Kunci :
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif