Bisnis
Selasa, 21 Mei 2024 - 06:47 WIB

Menkeu Sri Mulyani Serahkan Kebijakan PPN 12 Persen ke Pemerintahan Baru

Redaksi Solopos.com  /  Anik Sulistyawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi pajak. (freepik).

Solopos.com, JAKARTA – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyerahkan kelanjutan rencana kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12 persen kepada pemerintahan baru.

“Untuk PPN, kami serahkan kepada pemerintahan yang baru,” kata Sri Mulyani saat konferensi pers usai menyampaikan Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) kepada DPR di Jakarta, Senin (20/5/2024) seperti dilansir Antaranews.

Advertisement

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto juga mengatakan penetapan kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12 persen tergantung dari keputusan pemerintahan selanjutnya.

“Tergantung pemerintah [selanjutnya], programnya nanti seperti apa,” kata Menko Airlangga seusai Rapat Koordinasi Dewan Nasional Keuangan Inklusif (DNKI) di Jakarta, Jumat (22/3/2024).

Advertisement

“Tergantung pemerintah [selanjutnya], programnya nanti seperti apa,” kata Menko Airlangga seusai Rapat Koordinasi Dewan Nasional Keuangan Inklusif (DNKI) di Jakarta, Jumat (22/3/2024).

Rencana kenaikan PPN 12 persen sebelumnya telah tercantum dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

Dalam UU HPP disebutkan bahwa berdasarkan Pasal 7 ayat 1 UU HPP, tarif PPN yang sebelumnya sebesar 10 persen diubah menjadi 11 persen yang sudah berlaku pada 1 April 2022 lalu, dan kembali dinaikkan 12 persen paling lambat pada 1 Januari 2025.

Advertisement

“Jadi selama ini, UU HPP bunyinya demikian, tetapi mengenai apa yang diputus pemerintah nanti pemerintah akan memasukkan itu ke dalam UU APBN, jadi kita lihat saja,” ujarnya.

Sementara itu, Peneliti Center of Reform on Economics (CORE) Indonesia Yusuf Rendy Manilet menyatakan rencana kenaikan tarif PPN harus dilakukan di momentum yang tepat.

Upaya menyesuaikan dengan momentum berarti kebijakan kenaikan tarif PPN perlu disesuaikan dengan kebijakan pemerintah lainnya yang berkaitan dengan inflasi ataupun target kenaikan upah, agar tak menimbulkan konsekuensi berlebihan terhadap perekonomian.

Advertisement

Di sisi lain, Yusuf menuturkan sebenarnya pemerintah bisa mengambil opsi untuk menjalankan kebijakan PPN yang bersifat progresif, yang bermakna PPN nantinya tidak bersifat single tarif namun multi tarif dan disesuaikan dengan barang yang akan dikonsumsi oleh kelompok. pendapatan masyarakat.

Di sisi lain, anggota Komisi A DPRD DKI Jakarta Ahmad Lukman Jupiter menilai kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12 persen pada 2025 berdampak terhadap daya beli warga.

“Pemerintah memang sudah umumkan rencana kenaikan PPN menjadi 12 persen pada 2025 yang dikhawatirkan semakin memukul daya beli masyarakat,” kata Jupiter kepada wartawan di Jakarta, Kamis (28/3/2024).

Advertisement

Jupiter menuturkan rencana PPN yang semula di angka 11 persen, mulai 1 Januari 2025 menjadi 12 persen.

Dia mengkhawatirkan daya beli masyarakat akan cenderung turun lantaran konsumen menjadi pihak yang menanggung kenaikan itu.

Hal ini karena PPN dihitung dari harga jual barang dan jasa sehingga kenaikan tarif PPN akan menambah beban biaya yang ditanggung konsumen.

Sementara sisi positifnya, pemerintah bisa mendongkrak penerimaan sekaligus menambal defisit keuangan negara.

“Kenaikan PPN 12 persen itu bagaikan bola salju yang menggelinding dan diprediksi akan berdampak pada lonjakan harga barang dan jasa nantinya,” ujarnya.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif