Soloraya
Selasa, 5 Juni 2012 - 23:19 WIB

DUGAAN PENYIMPANGAN DBHCT: Tim BPKP Segera Audit Kerugian Negara

Redaksi Solopos.com  /  Tutut Indrawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi (Rahmatullah/JIBI/Bisnis indonesia)

Ilustrasi (Rahmatullah/JIBI/Bisnis indonesia)

KARANGANYAR–Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Jateng segera menurunkan tim yang bertugas mengaudit keuangan negara terkait kasus dugaan penyimpangan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) tahun 2009 senilai Rp5,6 miliar.

Advertisement

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Karanganyar, Purwani Utami, mengatakan pihaknya masih menunggu tim dari BPKP Jateng yang akan menghitung kerugian negara. Namun, dia tidak mengetahui secara jelas kapan tim tersebut turun. “Berdasarkan informasi dari BPKP Jateng telah membentuk tim dan segera turun untuk mengaudit kerugian negara,” katanya saat dihubungi Solopos.com, Selasa (5/6/2012).

Sebenarnya, Kejari telah mengirim surat kepada BPKP Jateng yang berisi permintaan segera mengaudit kerugian negara akibat kasus dugaan penyimpangan DBHCHT tersebut. Surat itu dikirim pada akhir tahun 2011.

Pihaknya telah berkali-kali mendesak BPKP Jateng agar segera menurunkan tim untuk mengaudit kerugian negara. Namun, pihak BPKP Jateng belum merespon desakan itu.“Mungkin karena terjadi pergantian pucuk pimpinan di BPKP Jateng sehingga tim yang diturunkan baru sekarang,” ungkap Purwani.

Advertisement

Alat Bukti Kurang Kuat

Dia berjanji tidak akan menghentikan pengusutan kasus dugaan penyimpangan DBHCHT tersebut. Selama ini, pihaknya mengaku terkendala kurang kuatnya alat bukti untuk menjerat para pelaku. Setelah tim BPKP Jateng menyelesaikan audit kerugian negara maka pihaknya akan mengusut kasus itu.

Metode pengusutan kasus diubah agar alat bukti menjadi kuat sehingga bisa menjerat para penerima dana DBHCHT. “Kami tidak akan menghentikan proses penyidikan, semua harus diproses secara hukum,” tandasnya.

Advertisement

Sebelumnya, Kasi Pidsus Kejari Karanganyar, Bambang Tedjo Manikmoyo, menambahkan pihaknya telah meminta keterangan 10 pejabat eselon II yang telah menerima DBHCHT tahun 2008. Pemeriksaan dilakukan secara maraton sehingga bisa menentukan pihak yang palin bertanggungjawab dalam kasus ini. “Kami sudah memeriksa pejabat penerima dana cukai. Jadi kasus ini tidak mandek,” tambahnya.

Dana bagi hasil cukai hasil tembakau tahun 2009 senilai Rp5,662 miliar dibagikan ke 10 SKPD di lingkungan Pemkab Karanganyar, yakni Bagian Perekonomian Rp2.960.987.425,  Bagian Hukum Rp150 juta, Bappeda Rp450 juta, Dinas Pertanian Rp446.350.000, Disperindagkop Rp400 juta, Dinas Kesehatan Rp335.525.000, BP4K Rp150 juta, BLH Rp200 juta, DP2KAD Rp420 juta dan Dinsosnaker Rp150 juta.

Namun dalam praktiknya, penerima bantuan dana bergulir dari DBHCHT senilai Rp 1,75 miliar diduga fiktif dan tidak tepat sasaran. Selain itu sebagian digunakan untuk membeli mobil dinas dan studi banding Pemkab Karanganyar ke luar Pulau Jawa.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif