Soloraya
Jumat, 3 Mei 2024 - 20:25 WIB

PDIP Gunakan KomandanTe, Dua Caleg PDIP Terpilih Karanganyar Batal Dilantik

Redaksi Solopos.com  /  Astrid Prihatini WD  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ketua DPRD Karanganyar Bagus Selo saat diwawancara di Gedung DPRD pada Senin (22/4/2024). (Solopos.com/Indah Septiyaning Wardani)

Solopos.com, KARANGANYAR-Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PDIP Karanganyar memastikan dua caleg terpilih tak bisa dilantik karena aturan KomandanTe.

Dua caleg itu masing-masing atas nama Suprapto Koting dari Dapil I meliputi Karanganyar, Mojogedang, dan Matesih, lalu Suyanto dari Dapil IV meliputi Gondangrejo dan Colomadu. Surat pengunduran diri secara sah telah ditangani kedua caleg tersebut.

Advertisement

Demikian hasil klarifikasi yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Karanganyar atas surat pengunduran diri kedua caleg PDIP pada Jumat (3/5/2024). Klarifikasi dilakukan lima Komisioner KPU Karanganyar dengan mendatangi kantor Sekretariat DPC PDIP setempat.

Kedatangan KPU didampingi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Karanganyar ditemui Ketua DPC PDIP Karanganyar Bagus Selo dan jajaran struktural partai. Bagus Selo menyampaikan DPC PDIP Karanganyar tetap berpegangan pada Peraturan DPD PDIP Jawa Tengah Nomor 1 Tahun 2023 yang juga ditandatangani Ketua Umum Megawati Soekarnoputri. Dalam aturan itu PDIP Jateng menerapkan sistem Komandan Te di Pemilu Legislatif (Pileg) kemarin.

Advertisement

Kedatangan KPU didampingi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Karanganyar ditemui Ketua DPC PDIP Karanganyar Bagus Selo dan jajaran struktural partai. Bagus Selo menyampaikan DPC PDIP Karanganyar tetap berpegangan pada Peraturan DPD PDIP Jawa Tengah Nomor 1 Tahun 2023 yang juga ditandatangani Ketua Umum Megawati Soekarnoputri. Dalam aturan itu PDIP Jateng menerapkan sistem Komandan Te di Pemilu Legislatif (Pileg) kemarin.

DPC PDIP Karanganyar menggunakan sistem penghitungan mandiri dan tidak menggunakan aturan KPU untuk menentukan siapa yang berhak duduk di kursi DPRD. DPC PDIP Karanganyar memakai sistem pemenangan elektoral pemimpin berbasis gotong royong bertumpu kepada mesin partai atau disebut dengan Komandan Tempur (Komandan Te).

“Sepanjang aturan itu belum dicabut maka kami tetap menggunakan Peraturan DPD Nomor 1 Tahun 2023 tentang Komandan Te,” kata Bagus kepada Solopos.com.

Advertisement

“Boleh saja kader tidak mengakui surat pengunduran diri yang diinstruksikan partai itu,” katanya.

Bagus mempersilahkan bagi caleg yang tidak puas akan keputusan tersebut untuk mengadukan ke partai dan bukan ke KPU. Apalagi melayangkan somasi ke KPU, menurutnya, itu salah alamat.

Peserta pemilu kemarin adalah partai politik dan bukan caleg perseorangan. Bagus mengingatkan bagi seluruh kader PDIP untuk patuh terhadap aturan partai. Apabila pengurus atau ader partai yang tidak tunduk pada AD/ART serta aturan partai yang sudah diterapkan, itu masuk kategori indisipliner partai.

Advertisement

“Kader partai itu harus mantap ideologi, mantap organisasi, mantap program, mantap kader dan mantap SDM,” kata Bagus.

Bagus menegaskan selama DPP tidak mencabut Peraturan DPD Nomor 1 Tahun 2023 atau mengeluarkan surat baru yang berisikan terkait pencabutan aturan itu maka pihaknya tetap melanjutkan aturan komandan te. “Kami hanya petugas partai yang tunduk pada aturan partai yang lebih tinggi. Kami akan samina waatokna,” katanya.

Ketua KPU Karanganyar Daryono mengatakan telah melakukan klarifikasi ke partai politik terkait pengunduran caleg. KPU menerima empat surat pengunduran diri caleg, tiga caleg dari PDIP dan satu caleg dari PKB.

Advertisement

“Hari ini kami melakukan klarifikasi ke kedua partai. Pagi hari klarifikasi ke PKB dan siang ke PDIP,” kata dia.

Daryono mengatakan ada beberapa hal yang menjadi bahan klarifikasi KPU. Di antaranya klarifikasi surat pengunduran diri, apakah betul mengundurkan diri dan tanda tangan keabsahan. Terkait alasan pengunduran diri, KPU tidak mempertanyakannya.

“Hasil klarifikasi akan kami plenokan. Jika disepakati maka kami akan melakukan perubahan SK caleg terpilih,” katanya.

Daryono menjelaskan berdasarkan PKPU No 6 Tahun 2024, dalam pasal 48 disebutkan bahwa dimungkinkan dilakukan pergantian caleg terpilih karena meninggal dunia, mengundurkan diri dan tidak memenuhi persyaratan. Selain berpedoman kepada PKPU No 6 Tahun 2024, KPU juga mengacu kepada Surat Dinas KPU Pusat No 663. Dalam Surat Dinas tersebut dijelaskan, jika ada partai politik yang mengajukan pengunduran diri, KPU akan melakukan klarifikasi kepada partai politik terkait dengan surat yang disampaikan.

“Baik dalam PKPU maupun Surat Dinas, tidak disebutkan alasan pengunduran diri. Poinnya adalah partai politik mengajukan pengunduran diri dilengkapi dengan dokumen pendukungnya. Dan kita akan melakukan klarifikasi kepada partai politik,” jelas Daryono.

Dikatakan Daryono, KPU tidak melakukan klarifikasi kepada caleg, karena dalam Surat Dinas KPU tidak menyebut klarifikasi dilakukan kepada caleg.

“Kami hanya melakukan klarifikasi kepada partai politik sebagai peserta Pemilu,” ujarnya.

Daryono menambahkan hasil klarifikasi terhadap surat pengunduran diri yang diajukan oleh partai politik, akan dicantumkan dalam berita acara serta membuat surat keputusan caleg terpilih.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif