News
Rabu, 15 Mei 2024 - 11:41 WIB

Suharto Dilantik Presiden Jokowi Jadi Wakil Ketua MA Bidang Non-Yudisial

Redaksi Solopos.com  /  Mariyana Ricky P.D  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Wakil Ketua MA Bidang Non-Yudisial Suharto saat akan mengucapkan sumpah jabatan di hadapan Presiden Joko Widodo di Istana Negara, Jakarta, Rabu (15/5/2024). ANTARA/Rangga Pandu

Solopos.com, JAKARTA — Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Non-Yudisial Suharto mengucapkan sumpah jabatan di hadapan Presiden Joko Widodo di Istana Negara, Jakarta, Rabu (15/5/2024).

Dilansir Antara, pengangkatan Suharto sebagai Wakil Ketua MA Bidang Non-Yudisial berdasarkan Keputusan Presiden RI Nomor 54/P Tahun 2024 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Wakil Ketua Mahkamah Agung.

Advertisement

“Demi Allah saya bersumpah bahwa saya akan memenuhi kewajiban Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Non-Yudisial dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan menjalankan segala peraturan perundang-undangan dengan selurus-lurusnya menurut Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta berbakti kepada nusa dan bangsa,” ujar Suharto mengucapkan penggalan sumpahnya.

Acara pengucapan sumpah jabatan diawali dengan menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya, pembacaan Keputusan Presiden, pengucapan sumpah jabatan, penandatanganan berita acara dan diakhiri dengan pemberian ucapan selamat.

Advertisement

Acara pengucapan sumpah jabatan diawali dengan menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya, pembacaan Keputusan Presiden, pengucapan sumpah jabatan, penandatanganan berita acara dan diakhiri dengan pemberian ucapan selamat.

Turut hadir dalam kesempatan tersebut Wakil Presiden Ma’ruf Amin dan sejumlah menteri serta pejabat terkait.

Sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) menetapkan Hakim Agung Suharto sebagai Wakil Ketua MA Bidang Non-Yudisial menggantikan Sunarto yang dilantik menjadi Wakil Ketua MA Bidang Yudisial pada 3 April 2023.

Advertisement

Pemilihan itu seharusnya diikuti oleh 51 Hakim Agung, namun hanya diikuti oleh 47 hakim yang hadir dalam sidang tersebut.

Seluruhnya memiliki hak untuk dipilih dan memilih berdasarkan UU Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung RI sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI No 5 Tahun 2004, dan UU RI No 3 Tahun 2009 yang menetapkan bahwa Ketua dan Wakil Ketua Mahkamah Agung dipilih dari dan oleh Hakim Agung.

Terdapat lima nama Hakim Agung yang menyatakan kesediaannya untuk menjadi calon yang akan menduduki jabatan tersebut, yaitu Hakim Agung Hamdi, Haswandi, Irfan Fachruddin, Pri Pambudi Teguh, dan Suharto.

Advertisement

Kemudian, setelah melalui pemilihan dalam dua putaran, Suharto mendapatkan suara terbanyak, sehingga disahkan oleh Ketua MA M. Syarifuddin sebagai Wakil Ketua MA Bidang Non-Yudisial terpilih periode 2024-2029.

Dalam sambutannya kala itu Suharto mengucapkan terima kasih kepada semua Hakim Agung yang telah memilih dirinya untuk mendampingi Ketua MA.

“Saya tidak membayangkan ke depannya akan seperti apa, tapi alhamdulillah masih ada mantan Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Non-Yudisial sebelumnya yang bisa saya tanya, yang bisa memberikan arahan pada saya. Inilah yang menguatkan hati saya dalam menjaga marwah Mahkamah Agung ke depan,” ucap dia.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif